Jual Kupon Tebak Angka, Silitonga Ditangkap

Daerah, Tapanuli Tengah1619 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB

Nana Brinton Silitonga (48) warga Desa Pagaran Julu, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (31/5) terpaksa digiring ke Mapolres Tapteng. Akibat tertangkap basah sedang menjual kupon tebakan angka judi jenis togel, di salah satu warung di Kecamatan Sorkam Barat.

Dari tangan tersangka di dapat barang bukti berupa satu lembar kertas bertuliskan angka – angka, satu unit HP warna hitam berisi tulisan angka – angka dan uang tunai sebesar Rp. 94.000.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Hari Setyo Budi melalui Kasubbag Humas IPDA Dahrul Sitompul, Sabtu (2/6) mengatakan, penangkapan tersangka bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan salah satu warga atas nama Nana Brinton Silitonga sedang menjalankan bisnis tebakan angka.

Mendapat informasi, Satuan Unit Reskrim Polsek Sorkam langsung terjun ke TKP, sekitar sekitar jam 16.00 Wib, Nana tertangkap basah sedang menjalankan aktivitasnya menjual kupon tebakan angka – angka judi togel.

“Pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka sempat hendak membuang barang bukti, namun berkat kesigapan personil, BB tersebut dapat kita amankan,” sebut IPDA Dahrul Sitompul

Dari kegiatan yang dilakukannya, Nana di ancam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *