Naik Betor, Pengguna Sabu Di Bekuk

Daerah, Sibolga1440 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 8.00 WIB

AS Alias A Alias AK (34) warga jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Sibolga saat menaikki Roda Tiga atau Betor saat melintas di Jalan Gatot Subroto. Kamis (24/5) sekitar jam 08.00 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin, Rabu (30/5) menerangkan bahwa Sat Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menguasai narkoba, selanjutnya Kasat Narkoba AKP E. Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba IPDA Mega Putra untuk lakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut.

“Melihat target naik R3 di Jalan Gatot Subroto, kemudian betor dihentikan. Terhadap target dilakukan interogasi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari saku celana kiri depan ditemukan 1 kotak berisi 6 bungkus kecil ganja terbungkus dalam kertas, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu. Dari saku celana kanan belakang ditemukan dompet berisi uang Rp 35.000,” kata Sormin

Lanjutnya, tersangka pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus narkoba dan dihukum selama 11 bulan di LP Tukka dan telah kawin  anak empat. Ganja diterima dari salah seorang yang (identitas telah dikantungi) dan ketika dilakukan pengembangan, diduga bocor sehingga target melarikan diri.

“Ganja dibeli dari jalan Bangau dengan harga Rp 50.000 sebanyak 4 bungkus dan 1 bungkus, sebahagian telah dikonsumsi. Sehingga dipecah dua menjadi 6 bungkus, beli ganja sebanyak 3 kali dan telah habis dikonsumsi. Urine tersangka ditest dan + Amphetamine dan + Marijuana dan tersangka terakhir konsumsi sabu – sabu dirumahnya,” jelas Sormin

Sambungnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 thn.

“Barang bukti, 6 bungkus daun ganja terbalut dengan kertas dan setelah ditimbang beratnya 6,6 gram. 1 bungkus kotak, 1 buah pipa kaca melekat dot kompeng dan Uang sebanyak Rp 35.000,” pungkasnya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *