Mengeluarkan “Jurus” Tendangan Dan Pukulan, THL Kesehatan Sibolga Diamankan

Berita Utama, Sibolga1159 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

LHS (37) salah seorang THL pada instansi kesehatan Sibolga, warga jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga berhasil diamankan personil Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga. Karena telah ikut melakukan penganiyayaan terhadap Hasrun Efendi Tampubolon dengan cara mengeluarkan “Jurus” menendang kaki serta memukul bahu korban, pada Minggu (13/5/2018) sekitar jam 01.30 Wib di Rawang II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R Sormin, Selasa (5/6/2018) menjelaskan LHS merupakan salah seorang pelaku yang turut melakukan penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama pada, Minggu (13/5) sekitar jam 01.30 Wib di Rawang II Kelurahan Aek Muara Pinang, kota Sibolga telah diamankan

“Tersangka belum pernah dihukum, tersangka membenarkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap Hasrun Efendi Tampubolon. Penganiayan terhadap diri Hasrun Efendi Tampubolon dilakukan tersangka bersama dengan RA dan HP,” kata Sormin

Lanjut Sormin, cara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka menarik baju, menendang kaki serta memukul bahu Hasrun Efendi Tampubolon hingga jatuh ke aspal jalan. Sebelumnya tidak ada perselisihan tersangka dengan Hasrun Efendi Tampubolon dan hal tersebut dilakukan karena saat tersangka berada pada sebuah kedai di Kelurahan Aek Muara Pinang.

“HP datang mengajak dengan mengatakan “Ayo dulu bang bantu dulu ada masalah ku” Tersangka melihat RA yang memukulkan kayu panjang 1 meter pada bahagian kepala Nasrun Efendi Tampubolon dan tidak melihat penganiayaan yang dilakukan oleh HP,” jelasnya seraya menambahkan perlu klarifikasi bahwa RA bekerja sebagai THL pada Pemkab Tapteng dan bukan pada Pemko Sibolga

Tambahnya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melapas 351 ayat (1) dan (2) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” ungkap Sormin. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *