Kapolres Sibolga Terjunkan 132 Personil Untuk Pengamanan Pilgubsu di Kota Sibolga

Sibolga News – Jam 16.00 Wib.

Guna menjamin keamanan dan kelancaran di daerah rawan konflik pada Pilgubsu 27 Juni mendatang, Polres Sibolga akan mengerahkan sebanyak 132 orang anggota yang tergabung dalam bawah kendali operasi (BKO) termasuk pihak personil TNI juga turun membantu kepolisian di hari berlangsungnya pencoblosan. Selasa (26/6/2018)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja saat dikonfirmasi News 24 Jam mengatakan untuk pengamanan Pilgubsu Tahun 2018 pada tangal 27 juni ini, kita mengkerahkan anggota sebanyak 132 orang personil untuk pengamanan di 184 TPS. dan kita juga tergabung dalam bawah kendali operasi BKO dari Krops Brimob, tim tindak sebanyak 10 orang personil.

“Itu nanti yang melaksanakan kegiatan, apabila ada di perlukan penindakan –  penindakan terhadap pelaku yang akan membuat ribut atau memprovokasi masyarakat pada saat nanti pencoblosan di hari H nya,” katanya

Lanjutnya, untuk pengamanan di TPS sendiri, sudah kita kerahkan satu orang personil  untuk di setiap TPS, dan juga ada 2 TPS satu orang personil, kalau untuk TPS yang rawan kami beri satu orang personil yang di tugaskan di TPS rawan.

“Berdasarkan Info yang kami dapat atau kami peroleh, ada 8 TPS rawan ada di kota sibolga yang akan kami pantau terus supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan saat pencoblosan nantinya,” ucapnya

Tambahnya, situasi saat ini dikota Sibolga menjelang Pilgubsu 27 juni, masih aman terkendali, kita berdoa semoga nanti di harinya pencoblosan dan perhitungan mulai tingkat pps sampai ppk berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Sibolga untuk bersama – sama menciptakan suasana yang aman dan tertib dan nyaman pada saat di hari pencoblosan tanggal 27 juni nanti, dan juga kepada seluruh lapisan masyrakat untuk mentaati peraturan yang telah ada,” harapnya

Sambungnya, jangan ada memprovokasi. kami dari Polres Sibolga akan melakukan penindakan apabila kami temukan ada hal – hal yang menjurus kepada masyarakat seperti menimbulkan keresahan kepada masyarakat atau memprovokasi masyarakat baik itu di TPS atau di tempat dan lokasi lainnya, sehingga mengganggu jalannya pencoblosan pada hari berlangsung nantinya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *