Ditreskrimum Polda Sumut Bekuk 5 Pelaku Kejahatan

Hukum, Nasional, Sumut317 Dilihat

Sumut News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membekuk lima orang pelaku kejahatan yang berinisial AD (25), W (30), FY (35), IK (20), dan RS (20). Penangkapan tersebut dilakukan melalui Giat Ops Sikat Toba 2018 terhadap pelaku Curanmor, Curat dan Curas (3C) dalam tindakan penyergapan terpisah di Medan. Selasa (4/12/2018)

Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, melalui Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar, membenarkan kelima pelaku yang diamankan ini masing-masing kasus Ranmor dan sindikat pembobol rumah. Dari para tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa kejahatan berupa dua unit Sepeda Motor, (Septor) Kunci Letter T, Linggis, Pagar, Jerjak dan lainnya.

“Penangkapan pertama dilakukan melalui laporan korban atas peristiwa yang terjadi, pada 28 November 2018. Ketika itu korban Ruslin Sipakar (56), warga Jalan Setia, Medan Helvetia keluar dari rumah menuju rumah makan di Jalan H Adam Malik, yang kehilangan sepeda motor Suzuki BK 5591 OK miliknya dari tempat parkir,” terangnya.

Lanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar jika sepeda motornya berada di Jalan Waringin. Kemudian korban pun mendatangi lokasi, lalu melaporkan kasusnya ke Polda Sumut. “Polisi kemudian menangkap tersangka AD warga Tanjung Morawa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.

“Sedangkan penangkapan lainnya, bermula dari laporan Sri Dewi (41) warga Jalan Sei Kuala Medan yang juga kehilangan sepeda motor BK 3317 IW di teras rumahnya pada 8 Oktober 2018,” ungkapnya.

Sambungnya, Polisi yang menerima laporan, segera melakukan pencarin terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka W warga Jalan Eka Rasmi, Medan Johor dan F warga Jalan Tani Asri, Sunggal. Kedua tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor.

“Kemudian untuk kasus pembobolan rumah, dilakukan atas laporan korban Ana L Sihombing (62) warga Jalan Sei Bahorok, Medan pada 27 Oktober 2018.  Hal ini lantaran korban kehilangan jerjak, seng, dan pintu rumahnya senilai Rp 8 juta, dari kediaman korban yang berada di Jalan Jati 2, Gang Suharto, Percut Seituan,” ujarnya.

Tambahnya, Terhadap kasus ini ditangkap dua tersangka yakni IK (20) warga Dusun I, Desa Amplas Tambak Rejo, Percut Seituan dan RS (20) warga  Bandar Klippa, Percut Seituan. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan.Pihaknya juga ada mengamankan 7 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan saat melakukan Operasi Sikat Toba 2018 di sejumlah wilayah di Medan.

“Ketujuh sepeda motor ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan dicurigai sebagai hasil kejahatan,”  jelasnya (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *