Sumut News – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus SP alias Sari (34), warga Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel. Sari diduga telah menodai 13 anak di bawah umur atau direntang usia 15 tahun ke bawah. Penangkapan Sari setelah polisi menerima laporan dari Sul alias Andi yang merupakan salah seorang keluarga korban, dengan nomor: LP/21/1/2019/SPKT-RES LBH.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba menyampaikan pelaku SP dulunya pernah mendapat perlakuan serupa (korban pelecehan seksual), akhirnya dia menjadi predator dan melakukan hal serupa terhadap ke 13 korban yang didominasi anak di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh deres di perkebunan di Langgapayung ini memperdaya korban dengan memberikan imbalan uang senilai Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu sekali “Short Time” dan setiap korban juga ada yang mendapat perlakuan secara berulang-ulang,” ucap Kapolres Selasa (15/01/2019)
Tambahnya,selain di rumahnya, aksi bejat Sari juga dilakukan di bawah jembatan tak jauh dari kediamannya. Bahkan, praktik asusila tersebut, sering dilakukan pelaku dengan tindakan kekerasan berupa pemaksaan terhadap korban.
“Dari sejumlah korban, ada prosesnya yang dipaksa, kita juga sudah meminta bantuan kepada psikolog dari Poldasu, untuk memberikan dukungan mental kepada seluruh korban,” ujarnya.
Lanjutnya, akibat perbuatan kejinya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Sementara itu, Staf Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemkab Labuhanbatu, Nelly A Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban akibat aksi asusila yang mereka terima.
“Itu yang paling penting, tentunya mereka (korban) trauma atas perlakuan asusila dimaksud, dan di sini peran kita berupaya untuk mengembalikan semangat anak-anak di bawah umur tersebut,” katanya.
Sambungnya, pelaku sendiri mengaku menyesal atas perbuatan kejinya tersebut. Dia mengaku memperdaya korban dengan menyuguhkan tontonan film blue melalui handphone. Selanjutnya, korban ditawari sejumlah uang agar bersedia memperagakan aksi dari film itu.
“Kukasih nonton bokep dulu, habis itu kujanjikan diberi duit kalau mau melakukan seperti di film. Aku menyesal bang,” aku tersangka saat memberikan keterangan. (int)