KPK Kembali Periksa Staf Protokoler Imam Nahrawi

Jakarta News – KPK memeriksa staf protokoler Kementerian Pemuda dan dan Olah Raga Arief Susanto. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI, Selasa (29/01/2019).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy),” ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Belum diketahui hal apa yang akan digali penyidik dari anak buah Menpora Imam Nahrawi tersebut. Namun, diduga kuat Arief Susanto mengatahui banyak ihwal suap di Kemenpora itu.

KPK sudah menetapkan lima pejabat Kemenpora dan KONI sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.

Adi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.

Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, ia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *