“Mandul” Dalam Penegakan Hukum, AMPUH Unras Di Kantor Kajari Sibolga

Sibolga642 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Dinilai “Mandul” dalam penegakan hukum yang ada di Sibolga dan Tapanuli Tengah, Aliansi Mahasiswa, Wartawan dan LSM Penduli Penegakan Hukum (AMPUH) melakukan Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Kajaksaan Negeri (Kajari) Sibolga. Rabu (6/2)

Kordinator Aksi Herbert Roberto Sitohang dalam orasinya menanyakan tentang tindak lanjut dari tuntutan mereka beberapa waktu yang lalu, dimana menyikapi berbagai kasus – kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan berbagai komunitas masyarakat baik mahasiswa, aktivis LSM, wartawan juga warga Desa dan bahkan pemimpin DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah ke Kantor Kajari Sibolga

“Kami duga kuat proses penanganan kasus – kasus tersebut ada kolusi dan nepotisme, diduga tebang pilih dan terkesan diendapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sibolga dibawah kepemimpinan Kapala Kajari Sibolga Timbul Pasaribu,” katanya

Lanjutnya, janji – janji manis kepala kejaksaan negeri Sibolga Timbul Pasaribu untuk membrantas praktek – praktek korupsi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga ternyata hingga saat ini tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan bagi masyarakat kabupaten Tapteng dan Sibolga, baik para kalangan komunitas Mahasiswa, Wartawan dan LSM yang menaruh ekpetasi besar kepada Timbul Pasaribu yang merupakan putra daerah Tapteng

“Klaim keberhasilan pengungkapan kasus korupsi yang selama ini digembor – gemborkan oleh Kajari Sibolga diduga hanya untuk mengklabui masyarakat, karena faktanya berbagai kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dalam jumlah besar justru dalam pengusutannya berujung pada suatu kondisi ketidak pastian hukum,” koarnya

Sambungnya, kasus – kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Kantor Kajari Sibolga mulai tahun 2016 sampai tahun 2018 seperti kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa T.A 2016 yang dilaporkan LSM dan juga warga masyarakat di desa yang merasa dirugikan sebanyak 11 Desa dam 11 Kepala Desa tersebut kami ketahui dari statement Kajari Sibolga disalah satu media, hingga kini kasus tersebut tidak jelas proses hukum dan status hukum para kepala desa yaitu seperti kepala desa Mardame, Rampa, Naga Timbul, Sogar, Sitardas, Tumba, Saragih, Saragih Timur, Siharbangan, Bottot dan Pasar Terendam

“Banyak lagi kasus yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah tapi proses hukumnya tidak jelas, berbelit – belitnya berbagai penuntasan kasus – kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sibolga adalah salah satu bukti nyata tidak seriusnya upaya penuntasan kasus – kasus tersebut,” sebutnya seraya mengatakan agar Kajari Sibolga Timbul Pasaribu segera di copot dari jabatannya

Senada juga disampaikan, Penanggung Jawab Aksi Ketua LSM Inakor Irwansyah Daulay dalam orasinya juga mengatakan kami tegaskan ini bukan persoalan aktivis bersih atau tidak bersih, idealis atau tidak idealis. Ini murni tentang profesionalisme oknum Kajari Timbul Pasaribu, yang mana tidak akan jalan profesionalitas para aktivis anti korupsi lakukan investigasi dan monitoring jika kasus dugaan korupsi yang dilaporkan proses lidik dan sidiknya masih berjalan ditempat

“Meminta Kepala Kejaksaan Agung RI dan Kejatisu agarmencopot Timbul Pasaribu dari jabatannya sebagai Kajari Sibolga, karena kami tidak percaya lagi dengan keseriusan Timbul Pasaribu dalam hal memimpin Kejaksaan Negeri Sibolga menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi dan pidana umum dan menggantikan dengan pejabat kejaksaan yang serius dan peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya

Mahasiswa STITM Raju Hutagalung kordinator massa dalam orasinya menyampaikan meminta Jaksa Agung muda pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Asisten Pengawasan (ASWAS) Kajatisu, untuk mengusut dugaan transaksional dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kajari Sibolga Timbul Pasaribu terkait dalam melakukan penuntutan kasus judi bandar togel 303 ayat 1 hanya dua bulan penjara, padahal ancaman hukuman penjara pasal 303 ayat 1 KUHP adalah 10 tahun penjara

“Jika terbukti adanya perbuatan traksaksional dalam melakukan penuntutan, maka perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dalam pasal 421 KUHP,” sebutnya

Sambungnya, agar mendesak Kajari Sibolga Timbul Pasaribu dengan kasadaran diri agar segera turun atau mundur dari jabatannya, karena kami menganggap Timbul Pasaribu tidak bisa lagi dipercaya bekerja dalam penegakan hukum membrantas tidak pidana korupsi di Tapteng dan kota Sibolga,” tegasnya

Pantauan dilapangan, puluhan massa Aliansi Mahasiswa, Wartawan dan LSM Penduli Penegakan Hukum (AMPUH) membawa spanduk yang bertuliskan copot Timbul Pasaribu dari jabatannya selaku Kajari Sibolga, kami tidak percaya lagi atas kinerjanya yang selama ini menurut kami “Mandul” dalam menuntaskan kasus – kasus terutama kasus korupsi yang ada di wilayah hukum Sibolga dan Tapteng. (hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *