Tinju Wajah Silaban, Nelayan Ditangkap

Sibolga419 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Entah persoalan apa yang terjadi antara Rimson Silaban dengan RH alias R (31) yang bekerja sebagai Nelayan, hingga terjadi cekcok dan adu jotos, yang mengakibatkan Rimson Silaban terkena tinju dari RH yang membuatnya hoyong dan tergeletak dengan wajah sebelah kiri mengeluarkan darah. Rabu (30/1) sekitar jam 17.00 Wib

Kapolres AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2) mengatakan telah melapor ke Polres Sibolga Masniwati Gea, bahwa suaminya bernama Rinson Silaban telah dianiaya. Dimana saat tiba dirumah dirinya melihat Rimson Silaban tergeletak dan pada bahagian muka sebelah kiri luka serta mengeluarkan darah dan kemudian membawa suaminya ke RSU Dr FL Tobing Sibolga.

“Setelah menerima laporan tersebut di lakukan lidik dan pendalaman dan telah diamankan seorang laki – laku didalam rumah di Kota Baringin Sibolga,” kata Sormin

Dijelaskannya, penganiayaan dilakukan tersangka di jalan Santeong didepan salah satu warnet. Dilakukan dengan cara meninjukan tangan pada bahagian muka sebelah kiri Rimson Silaban dan dilakukan lebih dari 1 kali, Penganiayaan dilakukan dengan seorang diri dan tidak ada menggunakan alat lain kecuali tangan.

“Saat itu tersangka dan keluarganya berangkat dari rumah mertuanya kerumah orangtuanya di Santeong, ketika tersangka berada disimpang Santeong seseorang menegur dan saat itu Rimson Silaban datang dengan becak dan mengatakan “Mangua ho” dan tersangka menjawab “Mangua ho” dan karena jawaban tersangka dalam hal ini Rimson Silaban turun dari beca dan mengatakan “Sor kau ayo kita main kita” dan mendatangi tersangka dan mengatakan “Kalau kupukul kau, nggak nuntut kau”,” ucapnya

Kemudian, Rimson Silaban memegang leher tersangka sehingga tersangka sukar bernafas. Sehingga tersangka meninju muka Rimson Silaban sebanyak 3 kali dan kemudian antara tersangka dan Rimson Silaban berkelahi

“Tersangka meninju 3 kali lagi yang akhirnya dipisah oleh masyarakat dan saat tersangka berjalan menuju rumah orgtuanya dalam hal ini tersangka dilempar namun tidak kena, antara tesangka dengan korban tidak ada terjadi perselisihan namun antara tersangka dengan abang korban ada terjadi perselisihan,” ujarnya

Sambungnya, perkara ini splitsing sebab tersangka juga melapor dan masih dalam proses penyidikan.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *