Empat JPU Disiapkan Untuk Menuntut RBS

Sibolga836 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.10 WIB

Kasus yang membelit Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS) ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga sejak Senin (11/2). Empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk menghadapi kasus ini.

Pernyataan ini ditegaskan Kajari Sibolga Timbul Pasaribu,SH usai pemeriksaan dan pelimpahan kasus RBS hari Senin (11/2) di Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Ya ada empat orang Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Bonaran Situmeang,” ungkap Timbul saat konfrensi pers di depan ruangan Kasipidum Kejari Sibolga hari Senin (11/2) jam 17.10 WIB.

Masih kata Timbul Pasaribu, Dua dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni Kadlan Sinaga,SH dan Sani Sianturi, SH, sementara dua lagi JPU dari Kejaksaan Negeri Sibolga langsung ditangani Kasipidum Sahrum Efendi Harahap, SH,MH dan Donni M Dolok Saribu, SH,” lanjutnya.

Timbul Pasaribu juga menyatakan bahwa masa penahanan RBS selama 20 hari dan berakhir hingga tanggal 2 Maret 2019.

“Masa penahanan 20 hari ke depan dan berakhir hingga tanggal 2 Maret 2019. Menunggu masa persidangan tersangka (RBS,red) kita titip di LP. Tukka. Tetapi, kami targetkan sebelum selesai masa penahanan atau sebelum tanggal 2 Maret 2019, kasus ini sudah kita bawa ke persidangan,” tegas Timbul.

Adanya dugaan bahwa kasus ini merupakan titipan atau pesanan, Kajari Sibolga yang asli putra daerah ini secara tegas menampik isu tersebut.

“Ini murni laporan masyarakat dan saya pastikan tidak ada intervensi atau pesanan dari pihak manapun. Kami ingin kasus ini cepat disidangkan. Kami juga berharap pers bisa memberikan pemberitakan yang menyejukkan dan mendamaikan sehingga kami bisa fokus menyelesaikan kasus ini,” pinta Timbul Pasaribu.

Terkait pelapor, Kejari Sibolga Timbul Pasaribu memastikan akan menghadirkan pelapor. Hal ini terungkap saat awak media mempertanyakan pelapor yang di duga merupakan warga Tapteng yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) baik di Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Negeri Sibolga.

Pasti… pastilah kita hadirkan, lihat saja di persidangan ya,” kata Timbul Pasaribu yang tidak secara rinci menyebut nama pelapornya .

Dari pantauan awak media Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang tiba di Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 14.30 WIB dari Medan dengan menaiki pesawat Wings Air ATR 72-500. Bonaran Situmeang dikawal petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan kepolisian.

Bonaran Situmeang bersama petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan petugas kepolisian dengan menaiki mobil jenis Avanza warna silver dan dikawal mobil patroli dari Satlantas Polres Tapteng , tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga yang beralamat di Jalan Sutomo Kelurahan Kota Baringin Kota Sibolga sekitar pukul 15.10 WIB.
Dengan tangan terbogol ditutupi handuk bewarna biru, mantan Bupati Tapteng dan juga mantan pengacara ini digiring masuk ke ruangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sibolga, Sahrum Efendi Harahap, SH,MH.

Belasan awak media yang berusaha mewawancarai Bonaran Situmeang usai turun dari mobil, tak dijawab walaupun dibalas dengan senyuman. Terlihat mantan Bonaran Situmeang lebih kurus dan wajah yang terkesan pucat.

Sekitar jam 16.30 WIB, RBS didampingi Kuasa Hukumnya Joko P Situmeang, SH,MH beserta petugas kejaksaan dan dikawal pihak kepolisian keluar dari ruangangan Kasipidum.

Walaupun awak media berusaha mewawancarai RBS, mantan Bupati Tapteng yang mengenakan baju kaos tak sedikitpun memberikan pernyataan terkait kasus yang membelitnya.

Mantan Bupati Tapteng ini langsung masuk ke mobil yang membawanya semula dan diketahui dari informasi Kejari Sibolga, RBS di titipkan di LP. Tukka 20 hari ke depan.

Mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang (RBS) dijerat pasal berlapis. Selain pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, mantan pengacara ini juga dijerat dengan UU RI Nomor 8 /2010 pasal 4 tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering). (ts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *