Hasil Pengembangan, Oknum Nelayan Pemakai Sabu Di Tangkap Polisi

Sibolga621 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 04.00 WIB

Dari hasil pengembangan, A (23) yang bekerja sebagai Nelayan yang tinggal di Jalan Kutilang, Sibolga ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga. Minggu (10/2)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2) menyampaikan ketika dilakukan interogasi terhadap 3 tersangka yang telah diamankan di jalan Elang, Sibolga. Tiba – tiba pada HP milik tersangka SRA alias EAS alias N ada chat yang isinya mengajak untuk konsumsi sabu – sabu sehingga

“Kasat Narkoba AKP E. Panjaitan kembali memerintahkan KBO Narkoba IPDA P. Sihotang untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka SRA alias EAS alias N bergerak ke jalan Damai, Sibolga, melihat target berdiri dipinggir jalan dan setelah diamankan tersangka menunjukkan sabu – sabu sebanyak 2 bungkus kecil dibalut dengan kertas timah Lucky Strike dibawah sudut tembok pagar dipinggir jalan Damai Sibolga dan dari saku celana kanan ditemukan 1 kotak rokok Lucky Strike berisi 8 batang rokok dan 1 buah mancis, dari saku celana kiri belakang ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000 dan dari tangan disita 1 unit hp merk Oppo dan setelah berada di Polres Sibolga urine tsk dites dan + mengandung Metapetamine dan Amphetamine,” jelasnya

Dijelaskannya, ketika tersangka berada pada sebuah warung di jalan Kutilang datang teman tersangka. Kemudian mengajak untuk jalan – jalan dan saat itu teman tersangka mengatakan “Masih makek kau” dan tersangka menjawab “Masih” sehingga teman tersangka (identitas telah dikantongi) memberikan 2 bungkus sabu – sabu dan kemudian pergi.S

“Setelah itu tersangka berencana untuk konsumsi sabu – sabu bersama dengan SRA alias EAS alias N, sehingga tersangka mengirim pesan via messenger pada HP SRA alias EAS alias N dan menunggu kedatangan SRA alias EAS alias N. Tersangka merobek kertas timah rokok Lucky Strike dan membungkus sabu – sabu sebanyak 2 bungkus yang terbalut plastik bening dan meletakkan dibawah sudut tembok pagar yang jaraknya 2 meter dari tersangka,” ucapnya

Lanjutnya, sebuah mobil mendatangi tersangka dan tersangka menduga yang datang adalah temannya SRA alias EAS alias N. Kemudian tersangka diamankan dan menggeledah tubuh tersangka dan petugas menanyakan dimana sabu – sabu dan tersangka menunjukkan tempat sabu – sabu disimpan dan didalam mobil tersangka melihat ternyata SRA alias EAS alias N juga telah diamankan oleh petugas.

“Tersangka mengenal orang yang memberikan sabu – sabu karena satu kampung di Aceh dan dikenal 4 tahun dan tersangka mengetahui bahwa temannya itu pengkonsumsi sabu – sabu dan ganja. Tersangka menerima sabu – sabu secara cuma – cuma dan konsumsi narkoba 6 bulan,” ujarnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 thn. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *