Konsumsi Sabu, 2 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Di Kos – Kosan

Sibolga977 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 01.00 WIB

Konsumsi sabu – sabu, 2 pria berinisial SRA alias EAS alias N (25) warga jalan Cenderawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga dan NDJS alias N (29) warga Jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga berserta 1 Wanita berinisial NBF alias D (17) warga jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga dari dalam kamar kos – kosan. Minggu (10/2) sekitar jam 01.00 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2) menerangkan Sat Narkoba Polres Sibolga dapat informasi bahwa ada masyarakat menguasai narkoba di jalan Elang, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga.

“Menerima info tersebut dilakukan penyelidikan dan pendalaman, setelah info akurat dilakukan penggerebekan pada kamar kos – kosan. Didalam kamar ditemukan 2 orang laki – laki dan 1 orang perempuan, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah matras 1 buah pipa kaca menempel sisa bakaran sabu (diduga habis digunakan), 1 buah tutup botol plastik menempel pipa plastik letter L, 1 buah pipet plastik bentuk L, 3 buah pipet plastik ujung runcing, 1 buah pisau lipat, 2 buah mancis gas, 1 buah gelas aqua yang sudah terpotong, 2 unit HP, 1 buah dompet berisi uang Rp. 107.000,” katanya seraya menambahkan setelah urine ketiga tersangka dites + mengandung Metapetamine dan Amphetamine

Dijelaskannya, tersangka 1 mendatangi kos – kosan tersangka 2 dan tersangka 3 di jalan Elang Sibolga. Sebab ada janji tersangka 1 dan tersangka 3, setelah bertemu ngobrol – ngobrol. Kemudian tersangka 2 datang dan mengatakan “Pengen kali aku mamek, ada uangmu Rp 100.000 besok kuganti” dan tersangka 1 menjawab “Ada” dan kemudian tersangka 2 mengatakan “Belikanlah sama dia”

“Tersangka 1 mencatting temannya (identitas telah dikantongi) dengan maksud untuk beli sabu – sabu paket Rp. 100.000 dan menyuruh antar ke jalan Elang. Tak lama kemudian tersangka 1 mendengar suara Roda Dua yang dikenal, kemudian tersangka 1 menerima 1 bungkus sabu – sabu dan menyerahkan uang Rp. 100.000,” jelasnya

Lanjutnya, setelah sabu – sabu diperoleh kemudian tersangka 2 memasukkan sabu – sabu ke pila kaca yang sudah tersedia. Saat akan konsumsi sabu – sabu tersangka 2 melihat ada petugas, sehingga membuang sabu – sabu kelantai dan menyembunyikan alat dibawah matras dan selanjutnya kegiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga

“Tersangka beli sabu – sabu dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 6 kali dan yang pertama sampai keempat tidak ingat dan yang kelima di jalan Elang dan telah habis dikonsumsi oleh tersangk 1, 2 dan 3 dan terakhir namun ketika hendak dikonsumsi diamankan oleh yang berwajib,” sebutnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan tersangka 1 dan 2 diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI no 35 thn 2009 ttt Narkotika dan tersangka 3 melapas 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau psl 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI nomor 35 thn 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *