Penjual Dan Kurir Sabu Di Tangkap Polisi

Sibolga1001 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 02.30 WIB

RS alias R alias S (37) merupakan DPO yang tinggal di jalan Dolok Tolong, Gang Inpres, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga dan rekannya RS alias L (22) yang tinggal di Jalan Dolok Tolong, Gang Inpres, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga dan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Sibolga di tangkap Sat Narkoba Polres Sibolga dari dalam sebuah rumah saat sedang mengkonsumsi sabu – sabu di daerah Sibolga Julu. Rabu (27/2) sekitar jam 02.30 Wib

Kapolres Sibolga AKBP. Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3) mengatakan Sat Narkoba Sibolga dapat info bahwa ada masyarakat yang sudah menjadi DPO memiliki narkoba di daerah Sibolga Julu. Menerima info tersebut Kasat Narkoba AKP E. Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba IPDA P. Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman

“Pada rumah yang dicurigai ada sekumpulan yang diduga lagi konsumsi sabu – sabu, ketika dilakukan penggerebekan orang – orang yang berada dalam rumah melarikan diri. Sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tak diindahkan dan pada sebuah kolam milik warga diamankan 1 orang laki – laki serta menyita barang berupa uang Rp. 300.000, sebahagian petugas dapat mengamankan seorang laki – laki didalam rumah,” kata Sormin

Selanjutnya ucap Sormin, dilakukan penggeledahan didalam rumah. Dimana pemilik rumah yang dapat diamankan dari kolam warga, ditemukan diatas tempat tidur sabu – sabu sebanyak 1 bungkus yang terbungkus plastik bening dalam tas warna pink dan 1 unit HP dan dari lantai dirumah tersebut ditemukan 2 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol dan botol plastik tutup warna biru, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu dimana sabu masih menempel, 1 buah kotak plastik persegi warna putih berisikan 10 buah pipa kaca, 5 buah pipet plastik dan dari belakang rumah dibawah pohon kelapa ditemukan 1 buah pipa kaca bentuk melengkung bekas bakaran sabu yang sengaja disimpan dan setelah kedua tsk diamankan dan dilakukan test urine + mengandung Amphetamine

“Tersangka 1 dan tersangka 2 belum pernah dihukum serta tersangka 1 sudah berumah tangga dan anak 1 sedangkan tersangka 2 belum berumahtangga. Tersangka diamankan didalam rumah sedangkan tersangka 2 yang menempati rumah diamankan dalam sebuah kolam milik warga,” ucapnya

Diterangkannya, tersangka 2 tinggal dirumah tersangka 1 selama 2 bulan dan selain pernah konsumsi sabu – sabu. Tersangka 2 sering mengantarkan sabu – sabu untuk dijual atas suruhan tersangka 1, tersangka 2 mengetahui bahwa tersangka 1 berprofesi sebagai penjual sabu – sabu.

“Tersangka 1 membenarkan bahwa barang miliknya berupa uang Rp 300.000, 1 unit hp merk Nokia warna hitam dan pipa kaca bentuk melengkung bekas bakaran sabu. Tersangka 1 membenarkan bahwa rumahnya sering digunakan untuk konsumsi sabu – sabu. Tersangka 1 jual sabu – sabu sejak Oktober 2018 hingga ditangkap, namun ketika ditangkap sabu – sabu tidak ada lagi dan sabu – sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dan sabu – sabu yg dijual tersangka 1 tidak diingat lagi orangnya dan sudah banyak orang- orang yang beli sabu – sabu dari tersangka 1,” jelasnya Sormin seraya menambahkan tersangka 1 konsumsi sabu – sabu 3 tahun dan uang hasil penjualan sabu – sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti 1 bungkus kecil sabu – sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,1 gram, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 2 buah bong/alat hisap yang terbuat dari botol dan botol plastik tutup biru, 2 unit HP, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 buah plastik bening, 2 buah mancis dan Uang Rp. 300.000. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *