Nungguin Pacar, Karyawan Swasta Di Balbali 2 Kakak Beradik

Sibolga432 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.15 WIB

Rico Andreas Manulu (30) karyawan Swasta yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Gang PLN, Kelurahan Huta Tonga- Tonga di Balbal/dipukuli oleh 2 pemuda kakak beradik berinisial APR alias A (22) dan adiknya RR alias R (18) yang tinggal di jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak Sibolga. Kamis (7/2) sekitar jam 10.15 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3) menjelaskan Rico Andreas Manalu melapor ke Polres Sibolga, dimana saat menunggu pacarnya yang minta dijemput di jalan Santeong depan RPH dan saat itu ada seorang laki – laki yang tidak dikenal dan mengatakan “Mau jumpai siapa bang” dan saksi menjawab “Mau jumpai orang”

“Kemudian laki – laki itu pergi dan tak lama kemudian datang 2 orang laki – laki dimana salah satu yang menyapa saksi sebelumnya dan salah seorang mengatakan “orang mana lae” dan korban menjawab “orang Sibolga Julu” dan dengan tiba – tiba korban dianiaya oleh kedua orang tersebut, salah seorang memukul kepala saksi dengan gelas sehingga saksi berlari meninggalkan tempat tersebut serta saksi mengalami luka – luka,” kata Sormin

Setelah menerima laporan lanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik serta olah TKP. Telah diamankan 2 orang laki – laki saat akan menyerahkan diri ke Polres Sibolga, tersanka APR alias A dan RR alias R belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

“Penganiayaan dilakukan secara bersama – sama, dimana terlebih dahulu dilakukan oleh tersangka APR alias A dengan cara menendang kedua kaki korban yang dilakukan lebih dari 1 kali serta memukul gelas pada bahagian kepala korban. Sebelum penganiayaan dilakukan tersangka APR alias A minum – minuman keras dan penganiayaan tersebut dilakukan karna RR alias R memberitahukan bahwa RR alias R telah dianiaya oleh korban,” jelasnya

Penganiayaan yang dilakukan tersangka RR alias R dengan cara menarik baju serta menendang tubuh korban lebih dari 1 kali, tersangka APR alias A dan tersangka RR alias R adalah abang beradik kandung dan sebelumnya tidak ada perselisihan dengan korban. Korban telah diminta VER.

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) Jo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Barang bukti 1 helai baju warna merah putih yang berlumuran darah. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *