Datangi Kantor BPN Tapteng, Petani Desa Janji Maria Sempat Cekcok Mulut

Tapanuli Tengah698 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB

Masyarakat petani dari Desa Janji Maria, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapteng terus berjuang menuntut hak mereka atas lahan yang telah diserobot oleh PT Gideon Mula Gabe. Kamis (14/3) sekira jam 10.00 WIB

Puluhan petani dari Desa Janji Maria mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng, mereka meminta dan mendesak agar pihak BPN Tapteng turut campur menyelesaikan persoalan sengketa lahan milik petani yang diserobot oleh PT Gideon Mula Gabe (PT GMB).

Selain itu, BPN juga meminta agar turun ke lapangan mengukur luas lahan yang kini digunakan PT GMB dalam menjalankan aktivitasnya.

Torkis Parlaungan Siregar selaku kordinator Pergerakan Perjuangan Tanah Rakyat (PPTR) yang turut mendapingi petani mendatangi kantor BPN itu mengatakan, berdasarkan SK Bupati Tapteng nomor 877 tahun 2012 dan SK nomor 545 tahun 2016. PT GMG mendapat izin pemakaian lokasi hanya seluas 310 hektar.

Namun kenyataannya, sampai saat ini PT GMG tercatat telah menguasai lahan sedikitnya 550 hektar. 240 hektar diantaranya adalah lahan miliki petani setempat.

“Kami hanya meminta supaya PT GMG mengembalikan lahan petani yang sudah dirampas perusahan itu, kami bukan sedang memfitnah tapi ini fakta yang harus segera diselesaikan. Makanya kami minta BPN turun dan buktikan,” kata Torkis

Menurut Torkis, penyerobotan lahan ini telah terjadi sejak lama. Bahkan, perjuangan untuk merebut kembali tanah petani tersebut pun berulang kali mereka sampaikan, baik melalui aksi unjuk rasa mulai dari kantor Bupati Tapteng hingga ke kantor BPN Sumatera Utara di Medan. Tapi, hingga kini belum membuahkan hasil.

Para pihak terkait kata dia seolah tutup mata, membiarkan rakyat kecil ditindas oleh kekuasaan korporasi PT GMG.

“Jadi kemana lagi petani ini mau mengadu, kepada Bupati Tapteng juga sudah kami minta supaya PT Gideon Mula Gabe di tutup,” sebutnya.

Torkis juga membeberkan, sejak beroperasi dalam menjalankan usahanya, PT GMG tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikelolah. Sehingga patut diduga PT GMG tidak patuh terhadap aturan lantaran adanya pihak yang turut melindungi.

Pantauan dilapangan, sempat terjadi adu mulut antara petani dengan beberapa orang staf dikantor BPN tersebut. Awalnya karena petani menolak diajak berdialog yang dipimpin oleh seorang staf yang dinilai tidak memiliki kewenangan memutuskan.

“Pimpinan kami tidak disini, sedang ada kegiatan di Medan,” kata salah seorang Staf perempuan di kantor itu sembari meminta perwakilan petani masuk ke dalam sebuah ruangan.

Mendengar jawaban itu, Torkis Parlaungan Siregar pun emosi, dia menilai kepala BPN Tapteng sengaja menghindar. Padahal, jauh hari sebelumnya mereka (petani) telah menyurati BPN untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami sangat koperatif, diminta jangan unjuk rasa kami turuti. Kalian tidak memiliki kewenangan memutuskan terhadap apa yang kami sampaikan, makanya kami ingin bertemu langsung dengan kepala BPN, karena beliau yang berwenang bukan kalian,” tegas Torkis.

Sebelum akhirnya mereka membubarkan diri dengan tertib. Para petani itu pun berjanji akan menyampaikan persoalan ini hingga ke BPN pusat dan Kementerian Agraria. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *