Bawaslu Awasi Permainan Money Politic

Daerah, Siantar811 Dilihat

SIANTAR NEWS – JAM 11.00 WIB

Hingga hari ke-5 Jadwal Kampanye Rapat Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengaku belum menemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, Patai Politik, DPD maupun Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Sepriandison Saragih SH MSi, ketika dikonfirmasi Jumat (29/3) sekira jam 11.00 wib, mengenai adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu sejak dimulainya jadwal Kampanye Rapat Umum bagi peserta Pemilu mulai tanggal 24 Maret 2019 lalu.

Meski pihaknya belum belum ada menemukan pelanggaran, Ketua Bawaslu mengaku pihaknya tetap memantau dan mengawasi pelaksanaan kampanye.

Kalau sebelumnya Baswaslu melakukan penertiban atas penggaran pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK), namun mendekati hari H Pemilihan masih banyak warga yang menggunakan istilah Nomor Piro Wani Piro (NPWP), yang mengharapkan sejumlah uang dari salah seorang Caleg, dan juga “serangan Fajar” yang dilakukan para Caleg agar dipilih masyarakat, Ketua Bawaslu menegaskan bahwa hal ini juga adalah merupakan money politic.

“Jangan ada money politic,” tegas Ketua Bawaslu Pematangsiantar tersebut dan mengaku akan terus memantau seluruh peserta Pemilu yang ada di Kota Pematangsiantar.

Selain itu, Sepriandison juga mengharapkan peran serta masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu Pematangsiantar apabila ada peserta Pemilu atau Caleg, baik Caleg DPRD Kota/Provinsi, atau DPD, yang menawarkan sejumlah uang atau barang agar memilih dirinya.

Kembali ditegaskannya, agar masyarakat tidak terpengaruh dangan istilah Money Politic.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar telah menetapkan jadwal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI (Capres dan Cawapres), serta partai politik (Parpol), dalam Pemilu tahun 2019, dimulai pada Minggu 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.

#Pemilih Dilarang Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara

Komisioner Bawaslu Kota Siantar, M Syafi`i Siregar, Jumat (29/3) sekira jam 11.00 wib menghimbau supaya saat Pemilu 17 April 2019 nanti, para pemilih tidak mendokumentasikan pilihannya saat mencoblos di bilik suara.

Dikatakannya, barang siapa yang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Menurut M Syafi’i, peraturan tersebut ada tertulis di dalam PKPU no 3 Tahun 2019 pada Pasal 42.

Oleh karena itu, dia pun menghimbau pemilih untuk tidak mendokumentasikan pilihannya dengan kamera, alat perekam, dan HP.

“Di dalam Perbawaslu No.1 Tahun 2019 Pasal 14, juga mengingatkan dan melarang pemilih membawa telefon genggam dan atau alat perekam gambar,” jelasnya.

M Syafi’i menambahkan, berdasarkan ketentuan itu, pemilih yang melakukan dokumnetasi tersebut dapat diduga melakukan tindak pidana, sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Pelarangan dokumentasi dimaksud bertujuan karena pendokumentasian dinilai berpotensi sarana terjadi transaksi politik uang,” tuturnya. (Sil/bing)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *