Ketika Jaksa Jadi “Centeng” Proyek Infrastruktur

Hukum, Simalungun, Sumut1260 Dilihat

Para jaksa mendapat tugas baru sebagai pengawal dan pengaman proyek infrastruktur pemerintah mulai dari pusat hingga daerah. Tujuannya, meminimalisir terjadinya penyelewengan. Namun, disisi lain, keterlibatan para jaksa di dalam berbagai proyek pembangunan justru dikhawatirkan memunculkan konflik kepentingan baru.

“Proyek ini dikawal KejaksaaN Negeri” kalimat inilah yang tertulis di setiap plang proyek dari setiap proyek yang sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoUM) antara Dinas  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Kejari sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).

Para jaksa di negeri ini agaknya memang mendapat tugas baru. Dengan tugas baru ini, Jaksa tidak hanya berkonsentrasi terhadap tugas utama di bidang yudisial seperti melakukan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, atau melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaksa kini telah dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan sebuah proyek, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota. Tugas Jaksa menjadi pengawal dan pengaman berbagai proyek pembangunan.

Tidak bisa dipungkiri, tugas baru bagi para jaksa muncul setelah terbitnya keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo nomor: KEP-152/A/JA/10/2105 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI, pada 1 Oktober 2015. Landasan utama pembentukan TP4 tak lain, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Jokowi Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diterbitkan 6 Mei 2015.

Berlandaskan Inpres tersebut, tujuan TP4 tak lain juga merangkap atau bertugas untuk ‘mengawal dan mengamankan’ keberhasilan pemerintahan dan pembangunan. TP4 terdiri dari TP4 Pusat (TP4P) yang berkedudukan di Kejaksaan Agung, TP4 Daerah (TP4D) di Kejaksaan Tinggi dan TP4D di Kejaksaan Negeri.

Guna menindaklanjuti KEP-152 tersebut, empat hari kemudian, keluar Instruksi Jaksa Agung Nomor Ins-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas TP4P dan TP4D. Pertimbangan keluarnya Instruksi 001 itu, salah satunya adalah upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Melalui Instruksi 001 itu, tugas mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di tingkat pusat dipasrahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Ketiganya bertugas sebagai pengarah serta pengendali pelaksanaan TP4P. Termasuk menugaskan personel di bawahnya untuk terlibat dalam TP4P. Juga menugaskan personelnya untuk memperkuat TP4D untuk tingkat provinsi.

Sedangkan untuk kabupaten atau kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didaulat sebagai pengarah dan pengendali. Kajari lah yang menugaskan personel jaksa di bawahnya untuk terlibat di dalam TP4D di wilayah masing-masing.

Pada Agustus 2015 atau dua bulan sebelum keluarnya Keputusan-152, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengabarkan kepada wartawan tentang rencana pembentukan TP4P dan TP4D. Pembentukan tim tersebut sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat di daerah bakal dipidanakan jika salah memanfaatkan anggaran dari pusat untuk wilayahnya. Akibatnya, penyerapan anggaran pemerintah menjadi rendah dan pembangunan pun tersendat.

Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa pembentukan TP4P dan TP4D memang disebabkan rendahnya penyerapan anggaran akibat kekhawatiran para kepala daerah. Ini merupakan stigma supaya pejabat jangan takut sebab TP4D  hadir  untuk mengawal dan mengamankan pembangunan dan pemerintah. Sebab  selama ini, Pejabatnya takut dikriminalisasi, takut disidik. Inilah yang menjadi dasar dibentuk TP4.

Pembentukan TP4P maupun TP4D sebenarnya juga tekait erat dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres yang memerintah pejabat, mulai dari para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, hingga bupati dan walikota agar mendukung proyek strategis nasional.

#Seperti Jadi ‘Centeng’ Proyek

Ikhtiar meminimalisir terjadi penyelewengan dalam berbagai proyek pemerintah patut diapresiasi. Namun, melibatkan para jaksa sebagai pengawal dan pengaman proyek pemerintah bisa memunculkan banyak masalah .

Mengutip pernyataan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono, niat Kejaksaan Agung untuk mencegah proyek-proyek pemerintah diselewengkan oknum yang tak bertanggung jawab sebenarnya cukup baik.

Namun, ketentuan baru itu tetap berpotensi memunculkan persoalan baru.Di mana posisi Jaksa Agung ketika terjadi kasus penyelewengan dalam proyek yang dikawal? Artinya akan menjadi masalah serius jika jaksa masuk TP4P, karena seakan-akan menjadi centeng pembangunan proyek infrastruktur.

Maksud Supriyadi, para jaksa justru dikhawatirkan bakal tutup mata jika terjadi penyelewengan di dalam proyek yang sedang dikawalnya. Bisa saja, Jaksa akan  menahan diri sehingga tidak ada penyidikan terhadap proyek tersebut.

Menurut Supriyadi, sebenarnya untuk fungsi pengawasan proyek pembangunan infrastruktur, pemerintah harusnya memaksimalkan peran inspektorat di masing-masing kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi bukan menggunakan Jaksa Agung sebagai penuntut dalam mengawal atau pengamanan proyek tersebut.,” katanya.

Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya pada pasal 34 disebutkan bahwa kejaksaan bisa memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Memberi pertimbangan hukum, merupakan fungsi kejaksaan jika ada instansi pemerintah yang meminta pertimbangan. Misalnya di dalam sebuah proyek pemerintah, sebuah instansi pemerintah meminta pertimbangan agar pelaksanaan proyek tak menyalahi aturan perundangan.

Dalam hal ini sangat jelas, bahwa bukan tugas utama Jaksa untuk mengarahkan berjalannya sebuah proyek, itu sudah turun ke pelaksanaan teknis proyek.

Menjadi wacana dan perlu mempertanyakan instruksi Jaksa Agung yang melibatkan Jampidsus dalam TP4P atau dengan melibatkan. Sebab tugas utama Jampidsus adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penutupan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Masuknya Jampidsus dalam TP4P bakal memunculkan konflik kepentingan.

Fungsi memberi pertimbangan oleh Kejaksaan Agung biasanya justru diberikan oleh Jamdatun atau Jamintel. “Jadi kalau dia (Jampidsus) sudah masuk ke sana (TP4P), lalu bagaimana mau menindak jika nanti ada indikasi terjadi korupsi atau penyelewengan kewenangan. Masa Jampidsus sebagai penegak hukum, lalu ikut pula sebagai pengarah dan pengendali TP4P? Nggak mungkin kan, dia pengarah dan pengendali TP4P lalu dia akan bertindak.

Dengan begitu, upaya Jaksa Agung menindaklanjuti harapan Presiden Jokowi agar menjadi garda terdepan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan membentuk TP4, agaknya justru bisa mengganggu tugas dan fungsinya. (Nilson Pakpahan S.Sos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *