Setelah DPO 3 Bulan, Anggota DPRD Tapteng SG Diringkus di Nunukan

Daerah, Hukum, Sumut1574 Dilihat

MEDAN NEWS – JAM 14.10 WIB

Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial SG (Sintong Gultom), dinyatakan kabur setelah jadi tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas, diringkus di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin.

Informasi dihimpun, Sintong kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) semenjak 12 Desember 2018 lalu.

Yang bersangkutan ditangkap tim Reskrim Polsek Krayan Selatan di persembunyiannya di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin,” ujar Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3).

Diketahui, Sintong  masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng. Dia bahkan pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng.

Sintong selalu mangkir usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017.

“Ternyata dia sudah melarikan diri sejak 26 November. Kepada keluargannya dia mengaku pergi dengan alasan tugas dan hingga saat itu tidak pernah ada komunikasi lagi,” ungkap Nainggolan.

Saat ini, Sintong sudah berada di tahanan Polda Sumatera Utara. Nainggolan mengungkapkan, dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke jaksa.

Sebelum meringkus Sintong, polisi lebih dulu menangkap Awaluddin Rao, yang juga tersangka kasus itu. Wakil Ketua DPRD Tapteng ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (5/12) lalu.

Selain itu, tiga tersangka lain yang juga anggota DPRD Tapteng telah ditahan, setelah mereka dibawa paksa penyidik. Ketiganya yakni Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban dan Hariono Nainggolan.

Kelima anggota DPRD Tapteng ditetap tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor:LP/766/VI/2018/SPKT III tgl 08 Juni 2018. Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

Sempat kabur dan menghilangkan sejak ditetapkan sebagai 5 orang tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, mantan anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Partai Demokrat, Sumatera Utara,  Sintong Gultom akhirnya tertangkap oleh anggota Polsek Krayan Selatan pada, Senin (25/3) pukul 22.15 Wita.

“Iya kami tangkap di Krayan, tersangka bersembunyi atau menumpang disalah satu rumah warga,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Syuhadak,” Jum’at (29/3).  Sintong Gultom adalah DPO Polda Sumatra Utara yang sejak tanggal 12 Desember 2018 dalam perkara korupsi.

Untuk mendeteksi keberadaan tersangka, seluruh Polda, Polres dan Polsek menerima laporan identitas, ciri-ciri dan foto tersangka, dari data itulah, Polsek Krayan Selatan berhasil mengenali pelaku yang sejak bulan Desember telah berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Data DPO disebar keseluruh Indonesia, ada orang baru masuk kita cek, nah kebetulan muka orang baru ini persis Sintong Gultom yang sudah 4 bulan berada di sana,” terang Ali. Setelah  berhasil mengamankan tersangka, Polres Nunukan berkoordinasi ke Polda Kaltara, atas petunjuk Kapolda, keberadaan tersangka segera diinfokan ke Polda Sumut untuk proses penyerahan tersangka.

Seperti diketahui, Polda Sumut menetapakan 5 orang anggota DPRD Tapeng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 655 juta lebih.Empat tersangka lainnya Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban berada di Tapteng  dan berkas perkara telah limpah ke Kejaksaan setempat. (Int/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *