Hari Pencoblosan, 17 April 2019 Libur Nasional

JAKARTA NEWS – JAM 10.00 WIB

Presiden Joko Widodo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan terbitnya keppres itu, maka pada saat pencoblosan 17 April 2019 adalah hari libur. “Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi penetapan di keppres tersebut.

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2019. Dengan terbitnya keppres tersebut, seluruh instansi libur saat pencoblosan Pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019.

Pemilu untuk pertama kalinya dilakukan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, pada Rabu, 17 April 2019. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *