SIBOLGA NEWS – JAM 11.30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Sibolga memusnakan sebanyak 532 surat suara rusak dan sisa, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Selasa (16/4) di depan Gedung Nasional Sibolga
Ketua KPU Sibolga Khalid Walid ketika dikonfirmasi mengatakan kalau untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang sisa ada sebanyak 200 terdiri dari yang baik 140 dan yang rusak sebanyak 60. Tapi karna ada kekurangan surat suara dari Kabupaten Pakpak Barat mereka jemput kemari, kita buat berita acaranya dan 140 yang baik mereka gunakan
“Kalau untuk DPR RI Dapil Sumut II jumlah surat suara yang sisa ada sebanyak 126 terdiri dari yang baik 105 dan rusak 21, untuk DPD surat suara yang sisa ada sebanyak 120 terdiri dari yang baik 8 dan rusak 112. Untuk DPRD Provinsi Dapil Sumut 9 surat suara yang sisa sebanyak 77, terdiri dari 53 yang baik dan rusak 24. Untuk DPRD Kota Sibolga Dapil 1 jumlah surat suara sisa sebanyak 3 yang rusak 3 dan untuk DPRD kota Sibolga Dapil 2 Sibolga surat suara sisa sebanyak 6 yang rusak 6,” katanya
Dikatakannya, jadi surat yang rusak dan sisa ini sudah kita bakar bersama sesuai PKPU No 3 Tahun 2019. Dilakukan pembakaran adalah untuk menghindari hal – hal yang tidak di ingini
“Mungkin ada pihak – pihak yang ingin memakai surat suara yang sisa, jadi ini bukti transparan kita kepada masyarakat dan tidak ada hal – hal negatif mengenai KPU mengenai surat suara tercoblos digunakan. Jadi semua sudah kita musnakan,” jelasnya. (hs)












