Sidang Bonaran Situmeang, Mungkinkah Saya Menerima Keadilan Imposible

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Sidang mantan Bupati Tapanuli Tengah kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (15/4) sekira jam 14.00 WIB. Usai persidangan Raja Bonaran Situmeang mengatakan, dirinya sebagai terdakwa tidak boleh memberikan pendapat padahal sebelumnya pengacara saya sudah mengajukan permohonan supaya pemeriksaan dirinya dilakukan di Lapas Tukka.

“Tapi Hakim tidak menanggapi, kenapa permintaan Polisi langsung di tanggapi aneh kan. Saya juga mengajukan permohonan saya di tetapkan sampai tanggal 22 kemudian di tanggal 22 saya pertama kali melakukan sidang saya tidak ngerti bagaimana lagi melihat peradilan,” kata Bonaran.

Sementara lanjut Bonaran, dirinya juga menjelaskan yang tau hukum saja dilakukan seperti tidak adil, apalagi kepada saudara – saudara Nelayan dan Petani kasihan mereka.

“Coba baca baik – baik pasal 19 ayat 8 P27 Tahun 1983 disitu tegas dikatakan dalam hal tertentu seorang tahan bisa meninggalkan rutan paham ya disitu disebutkan dalam hal tertentu pembuat UU sudah membuat penjelasan yang dimaksud dengan, tahanan sakit, keluarga sakit atau kelaurga meninggal dunia. Ini tidak ada untuk pemindahan ini aneh darimana dasar hukumnya,” koar Bonaran.

Sementara sambung Bonaran, dirinya akan mengajukan keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, ketua Pengawas Mahkamah Agung RI dan ke Komisi yusial.

“Ini aneh dan janggal, ini saya tidak tau lagi gimana kedepan. Mungkinkah saya menerima keadilan imposible,” ungkap Bonaran.

Dengan penangkapan Heppy Rosnani, kata Bonaran, “Puji Tuhan itu namanya pucuk dicinta ulam pun tiba ini yang kita tunggu – tunggu, jangan dong saya di proses sudah di tahanan.

“Ada orang yang sudah terbukti sudah ingkrah enak – enak dia di restu dan di apok makan nasi goreng enak aja dia. Pokoknya persidangan ini tidak benar saya akan laporkan ke Mahkamah Agung,” timpal Bonaran. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *