Dari Hasil Pengembangan, Pemakek Sabu Ditangkap Dari Dalam Kamar

Daerah, Sibolga294 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 22.00 WIB

Setelah tersangka RAA alias K alias KP dapat diamankan di jalan Murai, Gg Ampera Kelurahan Aek Manis, Sibolga dan dilakukan interogasi serta pengembangan dengan membawa tersangka ketempat teman tersangka, diamankan seorang laki – laki di desa Tapian Nauli, dusun II Panakkalan, Kabupaten Tapteng

“Dari dalam kamar dan setelah urine tersangka ditest + mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama HP alias H (36) warga Desa Tapian Nauli dusun II Panakkalan, Kabupaten Tapteng,” ucap Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin, Jumat (19/4)

Lanjutnya, tersangka pernah dihukum tahun 2016 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 4 tahun dan saat tersangka ditangkap dalam keadaan bebas bersyarat dan belum berumahtangga.

“Tersangka mengenal RAA alias K alias KP saat sama – sama pernah mendekam di Lapas Tukka,” katanya

Tersangka telah beli narkotika jenis sabu – sabu dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp 500.000 dan uang untuk membeli secara patungan masing – masing Rp 250.000 dan sabu – sabu telah dikonsumsi sebahagian dengan menggunakan alat hisap/bong terbuat dari gelas kaca tutup botol biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu.

“Sabu – sabu yang dibeli dibagi dua dan sebahagian telah dikonsumsi oleh tersangka bersama dengan RAA alias K alias KP,” ujarnya

Diterangkannya, setelah selesai konsumsi sabu – sabu tersangka diamankan dan ditemukan 1 buah alat hisap/bong terbuat dari gelas kaca tutup botol biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu, 1 unit timbangan digital ukuran kecil dan ditemukan diatas lantai kayu dalam kamar dan dari atas tumpukan kayu dibelakang rumah ditemukan kertas koran berisikan gumpalan daun ganja dan biji ganja.

“Daun ganja dan biji ganja milik tersangka dan diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dan timbangan digital milik teman tersangka,” sebutnya

Tersangka ditahan dan telah dititipkan ke Lapas Tukka dan diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari gelas kaca tutup botol biru menempel pipa kaca bekas bakaran sabu. 1 unit timbangan digital ukuran kecil dan 1 lembar kertas koran berisikan gumpalan daun dan biji ganja dan setelah ditimbang beratnya 49,3 gram. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *