Polisi Ringkus Jurtul Kim Di Pasbel

Daerah, Sibolga501 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WI.

HAH alias I (32) salah seorang nelayan berhasil diringkus Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polres Sibolga dari sebuah Warung  yang berada di jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga kota, Kota Sibolga yang diketahui sebagai juru tulis (Jurtul)  Judi KIM. Jumat (19/04)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa pelaku berhasil diamankan petugas Satgasus Polres Sibolga dari sebuah Warung yang berada di kelurahan Pasar belakang kota Sibolga, yang kebetulan petugas Satgasus sedang berpatroli di wilayah hukum Polres Sibolga.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku HAH alias I kerap menerima pesanan pemasangan nomor tebakan judi KIM,” ujarnya.

Sambungnya, saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 lembar potongan kertas yang berisikan angka pasangan, 1 buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp 85.000.

“Usai diperikasa, pelaku langsung diboyong ke Mapolres Sibolga untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas,” ucapnya seraya menambahkan bahwa pelaku saat itu sedang menunggu pemasang.

Tambahnya, pelaku juga mengakui kepada petugas omset yang didapat per hari berkisar Rp 120.000 dengan imbalan sebesar 5 %. Kemudian uang dan nomor pemasang tersebut akan diberikan kepada salah seorang yang (identitas telah dikantongi)

“Tersangka saat ini telah ditahan dan sudah dititipkan ke Lapas Tukka yang diduga melepas 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terangnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *