Rekomendasi PSU Bawaslu, Di 11 TPS Tapteng Sudah Sampai ke KPU

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 (sebelas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. Minggu (21/04)

“Jadi KPU siap melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu, karena itu adalah kewajiban kami sebagai penyelenggara. Dan itu memang wajib kami lakukan, kami tindak lanjuti,” ucap Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean.

Dirinya kemudian minta Bawaslu untuk segera menyampaikan ke pihaknya jika masih ada rekomendasi PSU di daerah itu. Tujuannya, agar KPU memiliki waktu untuk menyiapkan keperluan PSU.

“Kalau bisa, kalaupun ada rekomendasi tolonglah secepatnya dikeluarkan supaya kami punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh kebutuhannya, personilnya dan logistiknya,” ucapnya.

Sambungnya, KPU Tapteng sudah mengkaji personil – personil KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu.

“Kami sedang mengkaji, apakah personil-personil KPPS di tingkat TPS itu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sehingga lahir PSU, apakah masih dipertahankan, apakah semuanya,” katanya.

Lanjutnya, namun menurut hemat kami, mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karna sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti. Meskipun sudah direkomendasikan Bawaslu, namun Timbul menyebut pihaknya belum menjadwal pelaksanaannya.

“PSU belum kita jadwal. Tetapi ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi paling lambat tanggal 27, PSU itu jika memang direkomendasi. Oleh karena itulah, karna waktunya sudah sangat singkat untuk mempersiapkan logistik,” ujarnya.

Tambahya, karna logistiknya ini tidak ada di daerah kita. Semua dari Jakarta, termasuk C1 Plano dan kebutuhan PSU lainnya semua dari Jakarta. Kemudian soal anggarannya. Karna anggaran PSU tidak ditampung di kita,” tukasnya.

Semetara itu, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahaan, Pandan, Minggu (21/4/2019) menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.

“TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae. Kemudian di Kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah,” terangnya.

Dirinya juga menuturkan, bahwa berikutnya di Kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.

Menurut Setiawati, PSU dilaksanakan usai pihaknya melakukan pleno terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang terjadi di Tapteng. surat rekomendasi PSU telah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng. Untuk pelaksanaan PSU ini dilaksanakan terhitung 10 hari sejak pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019.

“Alasan utama dilaksanakan PSU, karna ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,” ungkap Setiawati.

Saat ditanya soal sanksi, ia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang pemilu, sanksinya adalah pidana pemilu. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *