Bantuan Presiden Untuk Korban Bom Sudah Memicu Polemik Ditengah Masyarakat

Daerah, Sibolga546 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 12.00 WIB

Raju Firmansyah Hutagalung elemen mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembaharuan Sibolga – Tapteng dalam pernyataan Sikap mengatakan bahwa bantuan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pasca tragedi bom di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, beberapa waktu lalu, bagi kami sudah memicu polemik ditengah – tengah masyarakat.

Pasalnya, bantuan yang diserahkan oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut disinyalir tidak sesuai dengan prosedur, bahkan terkesan ketidakpastian pendataan, sehingga masyarakat yang menjadi korban yang layak menerima pun merasa adanya pemotongan hak bagi mereka.

“Pada saat berkunjung ke Kota Sibolga, Presiden Jokowi menyalurkan bantuan sebesar Rp. 1,451.000.000 yang rencananya dibagikan secara adil kepada korban dengan proporsional sesuai kondisi kerusakan yang dialami, seperti Rumah Rusak Berat menerima Rp. 25.000.000/Unit, Rumah Rusak Sedang menerima Rp. 5.000.000/Unit dan Rumah Rusak Ringan menerima Rp. 3.000.000/Unit,” kata Raju, Rabu (8/5)

Akan tetapi, prosedur pembagian seperti yang diungkapkan diatas tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dimana, beberapa rumah korban yang rusak parah mendapatkan bantuan tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

Alhasil, hanya sebagian kecil masyarakat yang mendapat bantuan untuk rumah rusak berat, padahal sesuai dengan data harusnya ada banyak rumah yang mendapatkannya. Namun, sebagian dari mereka datanya semula terdaftar sebagai korban rumah rusak berat, dirubah menjadi korban dengan rumah rusak sedang, sementara yang rusak sedang dirubah menjadi rusak ringan, bahkan ada yang rusak ringan mendapatkan bantuan seharusnya bagi dua Kepala Keluarga (KK), justru menjadi 1 KK.

Tidak hanya itu, kami menduga kuat adanya bantuan yang tidak tersalurkan oleh pemerintah Kota Sibolga, seperti bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bapak Letjend (Purn) Edy Rahmayadi. Bahkan, disinyalir bantuan tersebut memang tidak disalurkan sama sekali. Atas situasi ini, kami dari aliansi mahasiwa Sibolga – Tapteng mengambil langkah sebagai pendamping untuk mengadvokasi aspirasi masyarakat yang merupakan korban dampak bom tersebut.

Untuk itu, kami bersama masyarakat korban Bom di Kota Sibolga, meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Sibolga untuk memerintahkan kepada aparatur pemerintah Kota Sibolga terkhusus Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, Camat Sibolga Sambas, dan Lurah Pancuran Bambu, agar membuka sebenar – benarnya data kerusakan yang sesuai dengan laporan yang mereka sampaikan kepada Presiden Jokowi, agar tidak ada simpangsiur terhadap penyaluran dana bantuan tersebut dan tidak menimbulkan asumsi negativ di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, sudah beberapa kali kami melakukan mediasi kepada Kelurahan dan Kecamatan untuk keterbukaan mereka terhadap proses penyaluran bantuan, justru jawaban yang tidak beretika dan responsiv yang kami dapatkan, yaitu dengan cara membenturkan masyarakat kepada Presiden dan Gubernur Sumatera Utara, yang menurut kami tidak pantas sebagai jawaban seorang pemimpin ditengah-tengah masyarakat.

Maka dari itu, jika nantinya terbukti ada ditemukan penyelewengan kepada penyaluran bantuan terhadap masyarakat korban bom di Kota Sibolga, kami menegaskan dan menekankan kepada DPRD Kota Sibolga Sibolga mengajukan tuntutan kami yaitu untuk memberikan penekanan kepada Walikota Sibolga agar mencopot langsung pihak terkait, yaitu Lurah Pancuran Bambu dan Camat Sibolga Sambas, dalam persoalan ini sebagai pihak pendata dan penyalur bantuan

“Segera dan mendesak DPRD Kota Sibolga untuk membentuk tim ad hoc yang terdiri dari anggota DPRD Kota Sibolga, Mahasiswa dan pihak terkait dari Dinas Sosial Kota Sibolga untuk meninjau ulang kembali pendataan bantuan dengan bersifat Adil, Transparansi, dan Responsiv,” ucap

Apabila ditemukan ketidakwajaran hingga penyelewengan penyaluran bantuan korban BOM Kota Sibolga, kami meminta DPRD, mahasiswa, dan masyarakat untuk melaporkan hal yang demikian kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Dan apabila permohonan kami tidak digubris dalam waktu 6 x 24 jam terhitung sejak hari ini, maka kami mahasiswa dan masyarakat telah sepakat untuk melanjutkan perjuangan ini sampai ke Gubernur Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, hingga Presiden Jokowi, dan kami juga akan tetap melakukan aksi damai, demi menuntut hak kami yang telah dikebiri oleh oknum – oknum tertentu, dengan jumlah massa dan tekanan yang lebih besar lagi,” sebutnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *