ANH Gagal Jadi Tersangka, Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Daerah, Sibolga722 Dilihat

SIBOLGA NEW – JAM 11.00 WIB

Masih ingat dengan penemuan setumpuk kayu keras siap olah oleh Polres Sibolga di tangkahan PPH yang terletak di jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kamis (11/4) yang lalu. Kali ini, Polisi kembali menetapkan tersangka baru setelah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. Tersangka diketahui sebagai petugas lapangan Kilang Kayu CV. Moncu, berinisial SMTS (39) warga jalan Thamrin, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (12/5)

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi serta saksi ahli, telah ditetapkan tersangka dengan inisial SMTS, yang merupakan petugas lapangan kilang kayu CV. MC,” kata Sormin.

Menurut tersangka, dirinya sudah 8 tahun bekerja pada kilang kayu tersebut. Tersangka merupakan orang kepercayaan pemilik kilang, yang bertugas menerima dan mengetahui asal muasal kayu. Tak hanya itu, setelah menerima kayu, tersangka kemudian mengolah kayu tersebut sebelum dipasarkan.

“Jabatan tersangka, menerima dan mengetahui asal kayu. Kemudian mengolah serta memasarkan atau menjualkan pada orang lain. Dan telah dilakukan lebih kurang selama 8 tahun,” ungkapnya.

Menurut tersangka, kayu tersebut diperoleh dari masyarakat dan tidak memiliki izin penebangan dari pemerintah. Begitu juga dengan kilang tersebut, tidak memiliki dokumen resmi terkait kayu yang diperoleh.

“Tidak ada dokumen resmi dari kilang kayu dengan masyarakat yang menjualkan kayu,” pungkasnya.

Sekilas Sormin menjelaskan, kalau tersangka awalnya sempat tidak bersedia menandatangani berita acara penyitaan dan serah terima barang bukti. Katanya, atas perintah pemilik kilang.

“Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Serah Terima yang dibuat ketika penyitaan dilakukan. Karena dilarang oleh si pemilik kilang,” ketusnya.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa kayu tersebut merupakan pesanan Rudi Hutagalung. Dan ternyata, Rudi sudah 5 tahun memiliki hubungan dengan SMTS.

“Saksi Rudi Hutagalung telah membeli kayu di kilang tersebut lebih kurang 5 tahun. Dan setiap pembelian kayu, hanya menyerahkan kwitansi pembayaran dengan menerangkan jumlah, jenis dan harga kayu,” terangnya.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, Polisi telah menetapkan tersangka, yakni seorang wanita berinisial ANH (44), yang diketahui sebagai pemilik tangkahan.

Namun, setelah beberapa proses penyelidikan yang dilakukan, penetapan tersangka ANH dicabut, karena tidak cukup bukti. “Untuk ANH, dari hasil pemeriksaan kita, tidak cukup bukti,” kata Sormin.

Sebelumnya, setelah menyita barang bukti tumpukan kayu dari tangkahan PPH, polisi kemudian melanjutkan penelusuran berdasarkan keterangan penjaga tangkahan tersebut.

Diperoleh informasi kalau kayu ilegal tersebut berasal dari sebuah kilang kayu atau panglong di daerah Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Tapteng. “Panglong milik MTH alias M di desa Poriaha,” ujar Sormin.

Dari hasil penelusuran pihak Polres Sibolga, dipeorleh informasi dari salah seorang pengawas panglong tersebut, bahwa semua kayu di panglong tersebut tidak mempunyai dokumen resmi.

“Petugas mendatangi panglong CV. MC, diperoleh keterangan dari pengawas Panglong yang  identitasnya dirahasiakan, menerangkan bahwa kayu – kayu tersebut dan seluruh kayu yang berada di Panglong tersebut tidak memiliki dokumen asal usul kayu,” kata Sormin.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari panglong tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil disita, 3 lembar Bon faktur pembelian Kayu. 267 lembar Papan dan 168 Kayu Broti.

Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. Kepadanya dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b, Jounto pasal 12 huruf d dan e, Subsider pasal 87 ayat 1 huruf b Jounto pasal 12 huruf I dari Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling ringan Rp500.000.000 dan paling berat Rp2.500.000.000. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *