Cabuli Anak Dibawah Umur Dirumah Kosong, Nelayan Diringkus Polisi

Daerah, Sibolga547 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Seorang nelayan yang bernisial HHS alias H (23) warga Jalan Kader Manik, Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga terpaksa diringkus Polisi karena mencabuli Melati (nama samaran) sebanyak satu kali di dalam sebuah rumah kosong. Selasa (14/05)

Diketerahui, korban berumur 13 tahun itu putri dari Wulandari (44) warga jalan Cendrawasih Gang Sepucuk, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan aksi pencabulan itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sibolga. Dalam laporannya, Wulandari menceritakan bagaimana kronologi hingga terungkapnya kasus pencabulan tersebut.

Menurut Wulandari, sekira jam 15.00 WIB, dirinya sedang mencari keberadaan Melati yang dikarenakan tidak pulang – pulang ke rumah. Ternyata, Melati diketahui berada di rumah mertuanya. Selanjutnya, suami Wulandari menjemput Melati. Setibanya di rumah, Melati pun diinterogasi orangtuanya untuk mencari tahu apa alasan tak pulang – pulang ke rumah.

“Alangkah terkejutnya orangtua Melati begitu mendengar pengakuan putrinya itu yang menyebut dirinya takut pulang karena telah dicabuli oleh tersangka yang baru dikenal lima hari. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Dan hasil proses yang dilakukan oleh Unit PPA telah memiliki cukup bukti,” ujar sormin

Sambungnya, sekitar jam 22.00 WIB, tersangka langsung diamankan dari rumahnya. Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga seorang anak. Namun sekitar 2 tahun lalu, tersangka ditinggal oleh istrinya. Sementara buah hati mereka tinggal bersama tersangka.

“Tersangka mengenal Melati, dan telah menjalin hubungan layaknya pasangan muda – mudi sejak Maret 2019,” katanya.

Tambahnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dimana diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *