L300 Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polisi

Daerah, Sibolga820 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Petugas Satgassus Polres Sibolga mengamankan mobil Mitsubishi L300 (Eltor) warna hitam BA 8374 DC, yang mengangkut kayu jenis Meranti sebanyak 82 lembar, ketika melaksanakan patroli, Senin (7/5).

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5) menjelaskan, mobil pengangkut kayu itu diamankan karena sopir sekaligus pemilik kayu tidak dapat menunjukkan administrasi/dokumen.

Sormin menyebut, mobil dan muatannya bersama sopir dibawa ke Mapolres Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama SS (59) warga jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis Sibolga.

Kayu tersebut diperoleh dari Desa Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Tersangka mengaku tidak mengetahui dari mana asal kayu yang ia peroleh tersebut. Kepada tersangka dijelaskan bahwa kayu diperoleh dari pulau,” ujar Sormin

“Kayu tersebut rencananya akan dijual tersangka kepada orang lain. Tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan,” Sormin menambahkan.

Tersangka diduga telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan di kawasan hutan tanpa izin.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 ayat 1 huruf e UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

“Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling ringan Rp500 juta dan paling berat Rp 2,5 miliar,” jelasnya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *