Pengguna Narkotika Dibekuk Di Pondok Batu

Daerah, Tapanuli Tengah1928 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Pria berinisial SP alias Mardan (32) warga lingkungan II, Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

Mardan pelaku diketahui sehari – hari adalah pekerja sebagai nelayan. “Pelaku ditangkap dari sebuah pondok,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/5) kemarin.

Penangkapan Mardan berawal ketika personel Sat Reskrim yang sedang piket penjagaan di Kantor Bawaslu Tapteng mendapat informasi dari masyarakat sekira jam 15.00 WIB.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira jam 16.00 Wib, petugas melihat tersangka dalam sebuah pondok di lingkungan II, Lopian Kecamatan Badiri, dan menangkap tersangka.

Darinya, petugas menyita barang bukti satu ampul besar ganja terbungkus kertas berwarna cokelat. Handphone merk Mito milik Mardan juga turut diamankan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *