Bupati dan DPRD Setujui Dua Ranperda Tapteng

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dengan Bupati Tapanuli Tengah terhadap 2 (dua) buah Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah. Jumat (14/06)

Dalam sambutannya, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan, 2 buah Ranperda Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah dibahas antara pihak Eksekutif dan pihak Legeslatif telah menghasilkan persetujuan bersama yaitu Ranperda Tentang Desa dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 – 2039.

Keberadaan Ranperda Desa Tersebut dimaksudkan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa terutama dalam memajukan Desa dari ketertinggalan sehingga dapat terwujud Desa maju dan mandiri di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan Desa.

Selanjutnya Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Tapanuli Tengah 2019 – 2039 bertujuan untuk menyediakan pedoman pembangunan di Sektor Industri, pengembangan sektor unggulan daerah serta penataan wilayah Industri yang mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2013 – 2033.

Diharapkan dengan adanya 2 (dua) Ranperda tentang Desa dan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2019 – 2039 dapat terwujud suatu payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa serta payung hukum pembangunan industri guna mendukung pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Turut hadir Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD Tapanuli Tengah dan Seluruh Anggota DPRD Tapteng. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *