SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB
Dua oknum nelayan berinisial BT alias PN alias T (40) dan rekannya AF alias A (37) ditangkap TNI AL saat mengkonsumsi sabu – sabu diatas boad di salahsatu tangkahan yang ada di jalan KH A. Dahlan Sibolga. Selasa (4/6) sekira jam 15.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisanya, Sabtu (15/6) menerangkan bahwa Sat Narkoba mendapat info bahwa rekan dari TNI AL ada mengamankan 2 orang laki – laki dari tangkahan di jalan KH A. Dahlan Sibolga
“Mendapat info tersebut langsung dilakukan pengechekan, selanjutnya memboyong kedua laki – laki berikut barang buktinya dan tiba di Polres Sibolga urine keduanya ditest dan + mengandung Amphetamine,” katanya
Tersangka BT alias PN alias T tinggal di jalan SM Raja Gg Kenanga Kelurahan A. Parombunan dan AF alias A tinggal di jalan Midin Hutagung, Kelurahan Aek Habil
Tersangka BT alias PN alias T sudah pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus judi dan dihukum dalam kasus judi
“Sabu – sabu milik BT alias PN alias T yang dibeli dari (identitas telah dikantongi) dipintu gerbang tangkahan seharga Rp 500.000 dan tersangka peroleh sebanyak 6 bungkus kecil,” ucapnya
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti, 1 buah kotak rokok magnum warnabiru, 5 bungkus kecil sabu – sabu dalam bungkusan plastik bening dan setelah ditimbang beratny 1,14 gram. 1 buah plastik bening bekas pembungkus sabu – sabu. 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu, 3 buah pipet plastik dibentuk, 1 unit hp merk Alcatel warna hitam putih, 2 buah mancis gas, 1 buah pisau lipat kecil, Uang sebanyak Rp. 1.950.000 dimana Rp. 900.000 milik tersangka AF alias A dan selebihnya milik tersangka BT alias PN alias T. (riz)