Polda Sumut Kembali Tetapkan 2 Anggota DPRD Tapteng Jadi Tersangka, 1 DPO

Nasional, Sumut535 Dilihat

MEDAN NEWS – 14.00 WIB

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng). Namun, dari 2 tersangka itu, seorang di antaranya masih dalam perburuan (DPO), yakni atas nama Unedo Martin Lumbantobing. Sedangkan 1 tersangka yang sudah dilakukan penahanan adalah Sideli Zendrato.

“Memang ada penambahan dua tersangka lagi anggota DPRD Tapteng dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (25/6).

MP Nainggolan menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan penyimpangan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tapteng TA 2016 dan 2017, yakni Awaluddin Rao, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Sintong Gultom. Namun, untuk Sintong Gultom dan Sideli Zendrato belum diserahkan ke pihak kejaksaan, meski berkas keduanya telah dinyatakan lengkap (P21).

“Secepatnya tersangka Sintong Gultom dan Sideli Zendrato kita limpahkan ke pihak kejaksaan. Berkas keduanya memang sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Saat ini, tegas MP Nainggolan, pihaknya tengah menyelidiki dan memburu keberadaan Unedo Martin Lumbantobing. Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Tapteng tahun anggaran 2016 – 2017 tersebut bernilai sebesar Rp 655 juta. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *