Sempat Buang Sabu Dari Mulutnya, Kurir Sabu Ditangkap

Daerah, Sibolga336 Dilihat

SIBOLGA NEW – JAM 9.00 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai kurir atau tukang antar sabu pesanan dari jalan M. Panggabean, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, beberapa hari yang lalu. Dari tangan pria berinisial EH alias T (22) yang merupakan warga jalan IL Nomensen tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sabu – sabu

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, penangkapan EH bermula dari adanya laporan masyarakat. Saat ditangkap, EH sempat mencoba menghilangkan barang bukti, dengan cara membuang sabu yang sebelumnya disembunyikannya didalam mulutnya.

“Setelah diamankan, ditemukan 1bungkus kecil sabu-sabu, yang terbungkus kertas timah rokok. Sebelumnya sabu-sabu tersebut berada didalam mulutnya. EH mencoba menjatuhkan, namun petugas melihatnya. Setelah digeledah, dari saku celana sebelah kanan ditemukan 1 buahmancis gas. Kemudian menyita sepeda motor jenis Yamaha RX King warna merah,” kata Sormin, Selasa (8/7)

Saat diperiksa, pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku hanya sebagai kurir, yang memperoleh upah sebesar Rp30.000.

“Sabusabu rencana akan diserahkan pada seseorang yang identitasnya telah kita kantongi, dengan menerima imbalan sebesar Rp. 30 ribu dan akan diterima dari orang yang menyuruh untuk menjemput sabu,” ungkapnya.

Sekilas, Sormin menceritakan kronologis kejadian bermula saat tersangka hendka pulang ke rumahnya dengan menompang sepeda motor yang melintas menuju arah rumahnya. Namun, sebelum sampai rumah, tersangka minta turun di depan sebuah warung di daerah Aek Parira.

“Lae, nggak usah, aku turun disini,” kata tersangka kepada pengendara sepeda motor ditirukan Sormin.

Di warung tersebut, tersangka bertemu dengan pengedar sabu. Sebelumnya, tersangka mendapat pesanan dari seseorang, yang menyuruhnya untuk membelikan sabu. Karena berketepatan, diapun langsung memesan 1 paket. Tersangka kemudian membawa sabu tersebut pulang ke rumahnya.

“Tersangka menggenggam sabu – sabu dengan tangan kanan dan kembali kerumahnya,” terangnya.

Setibanya di rumah, ayah tersangka menyuruhnya untuk membeli buku Teka Teki Silang (TTS) dengan membawa sepeda motor milik orangtuanya. Sebelum membeli TTS, tersangka terlebih dahulu ingin mengantar sabu-sabu pesanan yang baru dia beli. Untuk mengelabui petugas, dia memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam mulutnya.

“Tersangka menjepit sabu – sabu menggunakan lidah dan pergi menuju rumah kos-kosan di jalan M. Panggabean untuk menemui sipemesan sabu-sabu. Saat tersangka berada dipekarangan kos-kosan, tersangka diamankan petugas,” pungkasnya.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan dikenakan pasal 114 ayat 1, Subsider pasal 112 ayat 1, dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *