ASN Gadaikan Septor Teman Ditangkap

Daerah, Sibolga1342 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 9.00 WIB

Gadaikan Sepeda Motor (Septor) temannya, RJPH (40) ASN di instansi Pemerintah Sibolga yang tinggal di Kelurahan Huta Tonga – Tonga Sibolga ditangkap Unit Reskrim Polsek Sambas Polres Sibolga dari kos – kosannya di jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga. Selasa (23/7)

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7) menerangkan bahwa Jona Pardomuan Sinaga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Dimana waktu berada dirumah kos – kosan laki – laki yang dikenal saksi kemudian menginap ditempat tersebut dan meminjam Septor Yamaha Vega ZR BB 4504 KC milik saksi dan kemudian tidak dikembalikan

“Sehingga saksi dirugikan Rp 6.700.000, setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Sibolga Sambas IPTU K. Butarbutar memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pemeriksaan serta mendalami kasus tersebut. Selanjutnya telah diamankan seorang laki – laki di kos – kosan selanjutnya menyita 1 unit Septor,” kata Sormin

Dijelaskannya, tersangka pernah dihukum tahun 2014 dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 9 bulan di Lapas Sibolga, Septor tidak dikembalikan kepada sipemilik dimana setelah Septor dipinjam kemudian digadaikan pada org lain sebesar Rp 2.000.000 dan Uang hasil gadai Septor yang dipinjam tersangka sebesar Rp 2.000.000 telah habis digunakan untuk biaya hidup dan membeli rokok.

Sebelumnya, tersangka tidak memberitahukan pada korban bahwa Septor telah digadaikan pada oranglain.

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, barang bukti 1 unit Septor Yamaha Vega ZR warna abu abu BB 4504 KC. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *