Pelaku Penganiyayaan Dituntut 4 Bulan, Korban Datangi PN Sibolga Minta Keadilan

Daerah, Sibolga532 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

David Butarbutar bersama kedua anaknya Pangeran Butarbutar dan Samuel Butarbutar kesal terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 3 pelaku penganiyayaan

“Saya kecewa dengan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga ini, saya tidak mengerti lagi dengan hukum yang ada di pengadilan ini. Hukuman yang diberi pengadialan itu tidak setimpal, masa pengeroyokan yang dilakukan 40 orang kepada kami hanya dituntut 4 Bulan,” koar David Butarbutar didampingi kedua anaknya saat mendatangi kantor PN Sibolga, Kamis (1/8)

Di halaman PN Sibolga David berteriak meminta keadilan, agar para hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada 3 pelaku pengeroyokan.

“Saya sangat kecewa dengan pengadilan ini, karna selalu menunda – nunda terus persidangan. Sehingga saya menjadi ragu antara JPU dengan Satpol PP Tapteng, ada apa ini sebenarnyany,” sebutnya

Dijelaskannya, hampir 1 Tahun sudah masalah ini. Tapi sampai saat ini kasus ini tidak putus, masa setiap sidang selalu ditunda – tunda. Disitu saya sudah ragu, dengan hasil tuntutan  yang diberikan JPU kepada 3 pelaku, akhirnya keraguaan saya itu terbukti dimana 3 Anggota Satpol PP Tapteng itu hanya dituntut 4 bulan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa dirinya kecewa dengan pengadilan ini, Saya tidak mengerti lagi dengan hukum yang ada di pengadilan ini.

Dirinya juga kecewa dengan kinerja Polres Tapteng, dimana Polres Tapteng hanya berani menetapkan 3 Tersangka.

“Dimana tugas Polres Tapteng, karna sampai saat ini tidak pernah melakukan olah TKP, dan tidak pernah menahan barang bukti. Apalagi 3 tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bebas berkeliaran,” ungkapnya seraya mengatakan kekecewaannya terhadap hukum di Tapteng ini, ada apa dengan Tapteng ini. Saya kecewa dengan pengadilan ini, tidak ada hukum di Tapteng ini.

Seperti diberitakan pada sidang sebelumnya, Kamis (18/7), Donni M. Doloksaribu selaku JPU persidangan menutut ke tiga terdakwa 4 bulan penjara.

Selanjutnya, Majelis Hakim Persidangan memberikan hak terdakwa untuk mengajukan pledoi atas tuntutan JPU dan diberi waktu selama 7 hari untuk menyiapkannya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *