2 Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

TAPTENG NEWS – JAM 9.30 WIB

Polsek Pandan menangkap 2 pria yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara menjambret, kedua pria tersebut berinisial HSS (18) warga Mojopahit, Kota Sibolga dan WW (26) warga Jalan Mahoni, Kota Sibolga. Jumat (16/08).

Sementara kedua pelaku berhasil di amankan dari tempat yang berbeda. Pelaku bernama Hari berhasil ditangkap di jalan Jati Kota Sibolga, Minggu (18/08) Jam 00.30 WIB sedangkan Wawan di jalan Ds Pacur Napitu, Kecamatan Barita, Kabupaten Taput

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui IPTU Rensa Sipahutar ketika dikonfirmasi, Senin (19/8) membenarkan kejadian tersebut.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku adalah 1 unit Septor Honda beat warna biru nomor Polisi BB 5089 NM yang di gunakan sebagai alat,” kata Rensa.

Selanjutnya, dari pelaku H diamankan 1 buah Tas Tangan wanita warna merah milik korban, yang berisikan, 1 buah dompet warna merah milik korban, 1 buah Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Sukmanur Ahlaini Harepa ( Milik Korban), 1 buah Kartu Indonesia Sehat milik Adityawan (Milik anak Korban).

Sementara dari tangan pelaku bernama W berhasil di amankan, 1 unit HP Mito milik Korban, 1 buah KTP milik Sukmanur Ahlaini Harepa (Milik korban), 1 lembar STNK Septor Beat BB 6941 NM (Milik korban l), 1 buah cincin belah rotan imitasi (Milik korban), 1 unit Septor Suzuki FU Plat BK 5868 YAJ (Hasil Penjualan emas milik korban), 1 lembar kwitansi pembelian Septor tgl 17 Agustus 2019.

Kini kedua korban masih dilakukan tindak penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pandan, Kabupaten, Tapanuli Tengah. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *