TAPTENG NEWS – JAM 9.30 WIB
Polsek Pandan menangkap 2 pria yang melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara menjambret, kedua pria tersebut berinisial HSS (18) warga Mojopahit, Kota Sibolga dan WW (26) warga Jalan Mahoni, Kota Sibolga. Jumat (16/08).
Sementara kedua pelaku berhasil di amankan dari tempat yang berbeda. Pelaku bernama Hari berhasil ditangkap di jalan Jati Kota Sibolga, Minggu (18/08) Jam 00.30 WIB sedangkan Wawan di jalan Ds Pacur Napitu, Kecamatan Barita, Kabupaten Taput
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui IPTU Rensa Sipahutar ketika dikonfirmasi, Senin (19/8) membenarkan kejadian tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku adalah 1 unit Septor Honda beat warna biru nomor Polisi BB 5089 NM yang di gunakan sebagai alat,” kata Rensa.
Selanjutnya, dari pelaku H diamankan 1 buah Tas Tangan wanita warna merah milik korban, yang berisikan, 1 buah dompet warna merah milik korban, 1 buah Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Sukmanur Ahlaini Harepa ( Milik Korban), 1 buah Kartu Indonesia Sehat milik Adityawan (Milik anak Korban).
Sementara dari tangan pelaku bernama W berhasil di amankan, 1 unit HP Mito milik Korban, 1 buah KTP milik Sukmanur Ahlaini Harepa (Milik korban), 1 lembar STNK Septor Beat BB 6941 NM (Milik korban l), 1 buah cincin belah rotan imitasi (Milik korban), 1 unit Septor Suzuki FU Plat BK 5868 YAJ (Hasil Penjualan emas milik korban), 1 lembar kwitansi pembelian Septor tgl 17 Agustus 2019.
Kini kedua korban masih dilakukan tindak penyelidikan lebih lanjut di Polsek Pandan, Kabupaten, Tapanuli Tengah. (ben)