Balon KDH Perseorangan Saatnya Kumpulkan Dokumen Syarat Dukungan

Daerah, Sibolga335 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 9.30 WIB

KPU Sibolga telah mulai memperkenankan bakal pasangan calon (balon) kepala daerah jalur perseorangan, untuk melakukan pengumpulan dokumen syarat dukungan.

Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid menyebut, dokumen syarat dukungan yang perlu dikumpulkan oleh balon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan dan fotocopy KTP.

Sesuai regulasi kata Khalid, syarat dukungan KTP pendukung balon perseorangan ini, harus sinkron dengan persentase minimum dari jumlah rekapitulasi DPT pemilu terakhir.

Sementara jumlah DPT pemilu terakhir untuk pemilihan Legislatif 2019 di Sibolga sebut Khalid, tercatat 64 ribu 698 pemilih yang tersebar di 4 kecamatan dan 17 kelurahan.

Menurutnya, sesuai surat edaran KPU RI dan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, jumlah minimum dukungan balon perseorangan akan ditetapkan mulai 25 November hingga 8 Desember 2019.

Setelah ditetapkan jumlah minimum dari DPT terakhir kata Khalid, balon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan ke KPU, mulai 11 Desember sampai dengan 5 Maret 2019.

Diakui Khalid, syarat dukungan balon perseorangan akan dilakukan perbaikan beberapa kali, dan kemudian di verifikasi faktual KPU, sebelum pedaftaran pasangan calon 16 Juni 2020.

“DPT sebenarnya masih terus lanjut, tidak ada berhentinya, karena kita masih koordinasi dengan Disdukcapil mengenai data – data potensial. Tanggal 12 September nanti, kita masih rakor ke provinsi soal DPT ini,” kata Khalid, Senin (09/09).

Dijelaskan Khalid, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 8 Juli 2020, dokumen syarat calon perseorangan termasuk perbaikannya, juga harus diteliti oleh KPU.

Sehari setelah penetapan pasangan calon kata Khalid, dilanjutkan dengan tahapan pengundian dan pengumuman normor urut pasangan calon, untuk Pilkada 23 September 2020 mendatang. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *