Sepasang Kekasih Ketauan Bawa Sabu Diamankan

Daerah, Sibolga1194 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 21.00 WIB

WH alias W (24) warga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dan teman wanitanya DMS alias D (25) warga Kelurahan Mela II, Paccur Sikkip, Tapteng ditangkap Sat Narkoba Polres Sibolga karna menyimpan 2 bungkus sabu – sabu yang terbungkus plastik bening. Rabu (4/9) sekira jam 21.00 Wib

Keduanya diamankan di jalan KH.A Dahlan dekat Rusunawa Sibolga, dimana tersangka WH alias W mengemudikan roda dua vario warna putih BB 6730 NO membonceng teman wanitanya DMS alias D.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Harinadja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/9) mengatakan Sat Narkoba menerima info dari masyarakat, melihat  orang yang dicurigai naik roda dua honda vario. Disaat dilakukan penghadangan, yang dibonceng membuangkan sesuatu dan setelah dichek ternyata kotak rokok GG Surya berisi 2 bungkus sabu – sabu

“Orang yang membuang kotak rokok, pada tangan kirinya juga digeledah dan ditemukan 1 unit serta dari saku celana masing – masing tersangka disita uang Rp 200.000 dan juga turut disita 1 unit roda dua. Setelah urine tsk ditest – mengandung Amphetamine dan Marijuana,” katanya seraya menambahkan tersangka WH alias W dan tersangka DMS alias D menjalin hubungan berpacaran dan tinggal serumah.

Dijelaskannya, sabu – sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 450.000 dan belum dibayar dan rencananya akan dijual pada (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 550.000.

“Tersangka mengenal orang yang memberikan sabu – sabu dan mengetahui baru keluar dari Lapas,” ujarnya

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan tersangka WH alias W diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tsk DMS Als D diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo psl 132 dan atau psl 131 Undang unda g RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti, 2 bungkus sabu – sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,4 gram. Uang tunai Rp 200.000, 1 kotak, 1 unit Roda dua, 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital warna silver. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *