Imam Nahrawi Serahkan Surat Pengunduran Diri

Jakarta News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan segera memutuskan pengganti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Sebelumnya, ia telah menyerahkan surat pengunduran diri.

“Baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya, kita pertimbangkan dalam sehari,” ucap  Presiden Jokowi, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 19 September 2019 seraya menyampaikan tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi.

KPK telah mengumumkan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Ia terjerat pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar, merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” ujar Jokowi.

Presiden mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dikerjakan KPK. Karena KPK menyatakan bahwa dugaan uang  suap Rp 26,5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora  melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Imam dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi  Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi olahraga Kemenpora Mulyana sudah divonis 4,5 tahun penjara; staf pada Deputi IV Kemenpora Eko Triyanta dan ketua tim verifikasi Adhi Purnomo divonis 4 tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Bendahara Umum (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *