Terjerat Kasus Narkoba, Legislator Muda Asal PPP Direhab

Makassar News – Kasus politikus muda asal PPP, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), calon Legislatif (Caleg) terpilih sebagai anggota DPRD Makassar 2019-2024, yang tersandung narkoba kini tengah memasuki babak baru. Polrestabes Makassar rencananya akan menitipkan Rahmat Taqwa ke Balai Rehabilitasi BNNP Baddoka.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Rahmat Taqwa masih tengah bergulir di penyidik Satuan Narkoba Polrestabes. Kasus ini juga telah memasuki tahap satu atau berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Proses hukum tetap lanjut, berkas perkara sdh kami serahkan ke kejaksaan (tahap 1),” ujar Diari Astetika, Kamis 19 September 2019.

Namun demikian, lanjut Diari, sesuai Undang-Undang (UU) dan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Rahmat Taqwa (RTQ) hanya seorang pengguna narkoba atau korban. Sehingga berdasarkan hasil assesment tersebut RTQ akan dilakukan proses rehabilitasi.

“Namun sesuai UU dan hasil TAT BNNP, RTQ perannya hanya sebagaipengguna dan akan kami titip di balai Rehabilitasi pecandu narkoba BNNP di Baddoka,” katanya.

Setelah rekomendasi untuk proses rehabilitasi disetujui oleh penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar, sehingga rencananya RTQ akan segera dibawa ke Balai Rehabilitasi Baddoka untuk dilakukan proses rehab. “Rencana besok, Jumat 20 September 2019, kita akan bawa ke Baddoka,” terangnya.

Sebelumnya Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, merekomendasikan agar Rahmat menjalani proses rehabilitasi. Karena dari pemeriksaan, RTQ hanyalah sebagai pengguna dan juga barang buktinya dibawah satu gram.

“Iya dia (Rahmat Taqwa) diusulkan untuk proses rehab inap. Karena barang buktinya di bawah satu gram sesuai yang dilaporkan oleh penyidik Polrestabes,” ucap Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel, Sudaryanto melalui pesan singkat kepada Tagar, Rabu 4 September 2019 lalu.

Polrestabes Makassar telah memasukkan surat permohonan Asesment dan rehabilitasi Rahmat kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sulsel sejak Senin 2 September 2019 lalu. Dan tim TAT yang terdiri dari unsur Polisi jaksa, penyidik BNNP, dan Tim Medis itu,kini dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan berkas tersebut.

“TAT memeriksa berkas usulan dari Polrestabes dan memenuhi syarat untuk diasesmen. Karena barang buktinya di bawah surat Mahkamah Agung (SEMA),” sebutnya.

Sudaryanto lebih jauh menjelaskan, Tim hukum TAT masing-masing memeriksa data tentang jaringan dan merumuskan  bahwa yang bersangkutan tidak terindikasi jaringan peredaran narkoba. Dan, keputusan selanjutnya setelah dilakukan asesment ini, apakah akan dilakukan rehabilitasi atau tidak tergantung dari penyidik Polrestabes Makassar

“Tim medis sedang merumuskan bahwa yang bersangkutan harus mengikuti program rehabilitasi rawat inap minimal 3 bulan, sambil menunggu proses hukumnya (tetap berjalan). Tapi pengambilan keputusan adalah penyidik Polrestabes Makassar,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Sadly mengatakan, jika ketidakhadiran Rachmat Taqwa dalam pelantikan, sehingga ia belum sah menjadi Anggota DPRD Makassar meski tercantum dalam SK pelantikan. Sebab syarat utama untuk menjabat sebagai anggota DPRD Makassar adalah mengucapkan sumpah janji masa jabatan.

“Itu belum sah, karena belum mengucapkan sumpah janji masa jabatan,” kata Sadly seraya mengaku jika pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut soal status Rachmat Taqwa, baik dari aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Makassar maupun di partai. Jika memungkinkan, dia bisa menyusul dilantik.

“Kita lihat ke depannya, apakah nanti kita lakukan pelantikan kembali. Kalau tidak ada penggantian dari partai, dan ternyata proses hukumnya dia tetap harus dilantik, kita lantik,” bebernya. (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *