Pelaku Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp. 1,6 Miliar Berhasil Diringkus Satreskrim Polrestabes Medan

Sumut News – Satreskrim Polrestabes Medan dikabarkan berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian uang Pemprov Sumut yang hilang sebanyak Rp 1,6 Miliar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan para pelaku yakni Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Dairi, Niko Demos Sihombing (41) warga jalan. Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau. Selasa (24/09/2019).

Kemudian Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong ni Huta, Siborong-borong, Humbang Hasundutan dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Bringin 9, Medan Helvetia.

Sementara dua orang lain yang disebut Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran. Disebut-sebut pelaku penangkapan para pelaku pertama kali berlangsung pada Jumat (20/9/2019) lalu.

Untuk lokasi yang dihimpun yakni di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dari hasil tersebut polisi dikabarkan mengamankan NS pada Minggu (22/9/2019). Di mana pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama lima orang temannya.

Para pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya. Mereka bahkan sudah membagi–bagi uang hasil curian tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Niksar Sitorus mendapat bagian Rp 200 juta, Niko Demos Sihombing Rp 300 juta, Musa Hardianto Rp 210 juta, Indra Haposan Nababan Rp 200 juta, Tukul rp 305 juta dan Pandiangan Rp 350 juta.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan adanya perkembangan positif dari pengungkapan ini. Meski belum menyebut detail penangkapan namun ia berjanji akan segera mengekspos kasus tersebut.

“Perkembangan kasus ini mencerahkan. Nanti kita tunggu saja ya,” kata Dadang (int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *