Tidak Paham Dengan Aturan Program, Welly S Manullang Tidak Lagi Terima PKH

Daerah, Sibolga1044 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.30 WIB

Adanya penyampaian Welly Sapitri Manullang (36) warga Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga yang mengatakan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) nya dicabut tanpa alasan yang jelas langsung dibantah oleh Koordinator Pendamping PKH Kota Sibolga Desmon Julius Hutagalung

“Pertama saya sampaikan bahwa keputusan ini tidak sepihak, kita sudah lakukan kroscek dari Tahun 2017 bahwa Welly Sapitri Menullang tidak melakukan kewajibannya berupa penyerahan berkas pemutahiran,” kata Demon dalam rapat, Sabtu (12/10)

Dijelaskannya, kita sudah kasih waktu dan sudah sampaikan melalui masyarakat dan ketua kelompok juga melalui pendamping hingga terakhir deadline yang diberikan oleh kementerian dia (Welly- red) juga tidak memberikan data.

“Iya memang sesuai aturan kita harus lakukan tindakan, memang ini terlepas dari kondisi Welly Sendiri. Dimana dari beberapa masyarakat yang menyampaikan kondisi Welly ini sebenarnya juga sudah kita kategorikan mampu dengan kondisi rumah yang ditempati, tetapi memang terlepas lagi dari data yang dia sampaikan juga dari aturan kita bahwa setiap 3 bulan kita harus lakukan pemutahiran data sementara Welli mulai dari Tahun 2017 tidak melakukan penyerahan pemutahiran data,” jelasnya menambahkan jadi memang aturan harus kita berlakukan kepada siapapun

Lebih lanjut disampaikannya, sebelum pemutusan dilakukan. Kita sudah pernah sampaikan pemberitahuan, sudah kita lakukan melalui Pendamping dan juga Ketua Kelompok. Tapi tanggapan Welly mungkin kurang pas dengan mengatakan “buat apa dia, saya lebih baik bekerja daripada mengikuti pertemuan kelompok dan menyerahkan pemutahiran data” itu yang saya dapat dari ketua kelompok dan pendamping itu laporan mereka kepada saya

Sambungnya, Welly Sapitri Manullang masuk sebagai penerima PKH mulai dari Tahun 2013. Awalnya dia (Welly – red) masih menyerahkan pemutahiran, tapi sejak tahun 2017 tidak ada penyerahakan pemutahiran data sama sekali. Jadi pemutusan dilakukan berdasarkan sistem

“Jadi selama 3 bulan itu kita wajib pemutahiran data, itu wajib kita lakukan. Karena PKH inikan bantuan tunai bersyarat, ada syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Kita harus melakukan Verifikasi ke sekolah, bagaimana kita melakukan Verifikasi ke sekolah sementara dia tidak memberikan data anaknya sekolah dimana,” sebutnya

Jadi yang katanya PKH dicabut tanpa alasan itu saya rasa tidak tepat ya, mungkin lebih tepatnya itu dia tidak paham dengan aturan program.

“Sesuai dengan aturan kita sekali 3 bulan kita harus lakukan pemutahiran data, walapun memang berat dengan kondisi keluarga dia. Tapi aturan itu harus dilaksanakan, kalau kita tidak laksanakan. Kita juga yang kenak tindak, karna anak Welly Sapitri Manullang itu data terakhir kita SMP. Sementara sekarang sudah SMA, inikan jadi data anomali. Apakah memang dia tidak sekolah atau tidak memberikan data sama sekali,” ungkapnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinsos Sibolga Hariati L Butarbutar, Ketua Kelompok Afriani Simangunsong, Pendamping Tita Sudarma Hutabarat, dan bersama anggota lainnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *