Jadi Jurtul Togel, Pria Berbadan Kerempeng Ditangkap Polisi

Daerah, Sibolga967 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 21.15 WIB

Sungguh nekat apa yang dilakukan AM alias A (39) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, kota Sibolga. Betapa tidak, meski sudah dilarang dirinya nekat menjalankan bisnis haram judi Togel dan Kim. Akibatnya, kini dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib, Rabu (16/10)

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang butki berupa barang berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam berisi angka – angka pasangan, buku tafsir mimpi dan uang,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Senin (21/10)

Penangkapan pelaku, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang melaksanakan perjudian di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Sibolga dan menerima info tersebut memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan mengamankan pelaku dari warung miliknya

“Tersangka pernah dihukum pada tahun 2011 dalam kasus narkotika dan dihukum di Lapas Sibolga selama 4 tahun, tersangka diamankan karena bertindak sebagai penulis judi KIM yang telah dilakukan selama 10 bulan dengan Omzet tersangka Rp. 100.000 s/d Rp 200.000 dengan imbalan 20 %,” terangnya

Lanjutnya, yang bertindak menerima nomor pasangan dan uang pasangan dari (identitas telah dikantongi). Cara perjudian dilakukan nomor pasangan diterima dari sms maupun datang langsung dan selanjut nya tersangka menulis dan mengirim angka pasangan dan uang pasangan diantar tersangka setelah dipotong bila ada pasangan yang kena dan bila uang sebagai hadiah kurang maka tersangka menjemput pada sub agen

“Pemasang mau untuk memasang angka – angka pasangan adalah untuk mengharapkan kemenangan, bila angka pasangan sesuai dengan angka yang keluar dinyatakan sebagai pemenang. Besarnya hadiah yang akan diberikan bila angka pasangan 2 nomor dibeli seharga Rp 1.000 maka akan menerima uang Rp 70.000 dan bila tepat 3 angka dan besaran uang pasangan Rp 1.000 maka akan menerima uang sebesar Rp 450.000 dan bila dipasang 4 angka dan besaran pasangan Rp 1.000 maka akan menerima uang sebesar Rp 2.500.000,” sebutnya menambahkan bila angka yang dipasang tidak sesuai dengan angka yang keluar, maka dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga melapas 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *