Pencuri HP di Tempat Ibadah Ditangkap

Daerah, Sibolga442 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 03.30 WIB

RL (35) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, kota Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga. Pria tersebut ditangkap karena melakukan pencurian didalam tempat ibadah dilokasi Pelindo Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Sibolga pada Kamis (31/10) sekira jam 03.30 Wib

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisanya, Sabtu (9/11) menjelaskan Asrul Sani (41) datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana saksi masuk ketempat ibadah, setelah mengunci pintu dan jendela sebelum istrahat meletakkan HP disamping kanan kepala

“Saat saksi bangun, melihat pintu dan jendela telah terbuka dan HPnya tidak ada lagi. Sehingga saksi dirugikan Rp 1.350.000, setelah laporan diterima selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan unit luar untuk melakukan lidik serta olah TKP dan diamankan yang diduga pelaku didalam rumah di Kelurahan Pasar Belakang Sibolga,” kata Sormin

Dijelaskannya, tersangka pernah dihukum dalam kasus pencurian tahun 2014 dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. Pencurian dilakukan bersama dengan temannya (identitas telah dikantongi) dengan cara mencongkel jendela belakang tempat ibadah dengan menggunakan obeng yang ditemukan dilokasi tempat ibadah dan hp diambil didekat org yang sedang tidur dan tidak dikenal tersangka

“Untuk masuk dan mengambil HP adalah teman tersangka sedangkan tersangka diluar untuk memantau situasi, tetapi yang merusak jendela adalah tersangka. HP yang diambil tersebut dijualkan oleh teman tersangka yang turut mengambil dan tersangka menerima uang Rp. 210.000 dan uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” jelasnya

Tersangka ditahandi RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 Yo 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *