Pria Separuh Baya Simpan Sabu Diamankan di Lapo Tuak

Daerah, Sibolga477 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 02.30 WIB

M alias PC (53) warga Jalan Bangau, Kelurahan Aek Manis, Sibolga ditangkap personil Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, dari saku celana belakang kanan ditemukan 4 bungkus sabu – sabu, 1 unit HP dan dari dalam dompet warna coklat ditemukan uang Rp 110.000

Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R.Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11) menjelaskan dapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba

“Menerima info tersebut Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info yang diterima. Target yang dicurigai diamankan pada sebuah kedai tuak di Santeong Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga,” katanya menambahkan setelah diamankan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga urine tersangka ditest dan + mengandung Amphetamine.

Disampaikannya, sabu – sabu dibeli dari (identitas telah dikantongi) sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 500.000. Dari orang yang sama tersangka sudah beli sabu – sabu sebanyak 2 kali, sabu – sabu yang dibeli pertama kali sudah habis dijual pada orang lain dan dipakai sendiri.

“Sabu – sabu yang dibeli sebanyak 0,5 gram dipaketi menjadi 6 bungkus dan bungkus telah dijual pada seseorang perempuan (identitas telah dikantongi) dan 1 bungkus telah habis dikonsumsi tersangka,” ujarnya

Tersangka melakukan profesi selain pemakai juga penjual sudah berlangsung 10 bulan dan juga pernah beli sabu – sabu dari orang lain dengan identitas yang telah dikantongi dan dari orang yang tidak dikenal tersangka.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *