Diduga Salah Gunakan BBM, Warga Gugat PT Girder Indonesia Ke PN

Daerah, Sibolga1117 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Warga Kecamatan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBHS) sebagai Penasehat Hukum yang di kuasakan kepada Parlauangan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti secara resmi menggugat PT. Girder Indonesia yang berlokasi di Jalan Maraden Panggabean Kecamatan Tapian Nauli ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Kamis (21/11)

Selain PT. Girder Indonesia, juga menggugugat Aditya Andrya selaku General Superitendent dan SPBU yang berlokasi di jalan Sibolga – Barus, Kecamatan Tapian Nauli sebagai turut tergugat.

Sedikitnya sebanyak 12 orang perwakilan warga Kelurahan Angin Nauli memberikan kuasa untuk memggugat PT. Girder Indonesia, yakni Erik Guntur Simanullang, Anrial Hutagalung, Gabe Tua Harahap, Rahmansyah Simatupang, Robidang Hutagalung, Bramdos Banjar Nahor, Berri Hutagalung, Purba Situmorang, Roy Hutagalung, Muklis Syahputra Hutagalung, Lokma Pasaribu, dan Marudut Tua Hutagalung, masing-masing Warga Kecamatan Tapian Nauli.

“Hari ini kita secara resmi mendaftarkan gugatan berdasarkan surat kuasa yang telah dipercayakan kepada kita. Dalam hal ini kita menggugat PT. Girder Indonesia terkait penyalahgunaan BBM Subsidu,” ujar Rangkuti.

Menurut keterangan Mangihut Tua Rangkuti sebagaimana dalam tuntutan mereka menyebutkan PT. Girder Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan dan penimbunan BBM Subsidi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014, penggunaan BBM Subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.

Dikatakannya, berdasarkan temuan yang didapatkan oleh masyarakat, PT. Girder Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi yang dibatasi kepemilikannya oleh Undang-undang yang dimana perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.

“Ini sudah jelas melawan hukum sebagaimana dalam pasal 55 UU Migas, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” kata Mangihut Tua Rangkuti.

Selain itu, Mangihut Tua Rangkuti juga menyebutkan, PT. Girder Indonesia juga melanggar peraturan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam yang strategis tak terbarukan yang terkandung didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara, pengusaha oleh negara diselengarakan oleh pemerintah sebagai kuasa pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Perpres Bo. 191 tahun 2014, pasal 55 UU migas, dan juga pasal 1 angka 20 UU No. 22/2001.

Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah barang bukti terkait penimbunan BBM Subsidi oleh PT. Girder Indonesia yang tengah melaksanakan proyek pengerjaan pembangunan tebing dan jalan Maraden Panggabean di Kecamatan Tapian Nauli.

“Kita memiliki semua bukti-buktinya baik lokasi penimbunan BBM yang dilakukan PT. Girder Indonesia, dan itu bukan hanya sekali atau dua kali kita lihat, tapi sudah sangat sering, dan kita juga sudah tau darimana sumber BBM itu diambil, bahan kita sudah lengkapi untuk bahan gugatan, akibatnya juga, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM,” pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *