Satpol PP Tapteng Kembali Mengamankan 8 WRS, 1 Positif HIV

TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB

Menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menertibkan usaha maksiat di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng gencar melakukan razia tempat usaha berkedok prostitusi. Pada Rabu malam (27/11).

Satpol PP Tapteng kembali berhasil menertibkan 8 orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dari Kafe yang berbeda yang ada di Kecamatan Manduamas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, SE di Kantor Satpol PP Tapteng, Kamis (28/11).

Dijelaskannya, bahwa tujuan Pemkab Tapteng melakukan razia penertiban tempat – tempat usaha maksiat untuk pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi WRS.

“Kedelapan orang WRS yang diamankan dari Kecamatan Manduamas ini adalah berinisial S (34), NS (27), F (31), S (20), Y (35), NS (24), A (24), dan RAH (29). Itu pengakuan mereka dan akan diperiksa juga kejelasan identitasnya di Dinas Dukcapil,” jelasnya

“Kita sudah kerjasama dengan pihak Kepolisian melalui Polsek Manduamas dan juga pihak Kecamatan Manduamas, dan kita tertibkan delapan orang WRS dari dua kafe yang berbeda yang ada di Kecamatan Manduamas. Ini program Bupati Tapanuli Tengah, membumi hanguskan usaha praktek prostitusi. Kita telah menutup 973 tempat maksiat yang ada di Tapteng,” pungkasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapteng Hj. Nursyam menugaskan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Ewiya Laily, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Fadriani Marbun dan tim melaksanakan pemeriksaan HIV dan Narkoba terhadap delapan orang WRS yang ditertibkan tersebut di Kantor Satpol PP Tapteng.

Senada itu, Kadis Sosial Tapteng Parulian Sojuangon melalui Sekretaris Maharni Sitompul, SH melakukan serah terima 8 orang WRS dari Satpol PP Tapteng untuk ditempatkan di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Tapteng untuk penanganan selanjutnya.

Sementara itu, Kasi P2PM Dinas Kesehatan Tapteng, Fadriani Marbun, S.Farm., Apt menyampaikan Tim Dinas Kesehatan Tapteng telah melakukan pemeriksaan kepada 8 orang WRS itu menggunan Rapid Test, dilanjut di RSUD Pandan dengan melakukan pemeriksaan R2 dan R3, kemudian fungsi hati dan fungsi ginjal.

Hasil pemeriksaan terhadap delapan orang WRS yang ditertibkan oleh Satpol PP Tapteng, yaitu satu orang terindikasi HIV dan satu orang pemakai narnoba

“Biasanya, hasilnya tidak jauh beda dengan yang kita periksa, keakuratan tetap kita dapatkan dari RSUD Pandan dan penegakan diagnosa oleh Dokter di RSUD Pandan. Setelah kita dapat tes hasil darah, kita lakukan pemerisaan ke Dokter Penyakit Dalam.

Untuk pemeriksaan keseluruhan, kita bawa ke RSU Sibolga. Yang sekarang terdeteksi HIV tidak warga Tapteng. Beliau warga Padangsidempuan. Kita tidak lakukan pengobatan. Mereka (WRS) diserahkan ke Parawasa dan pihak Parawasa akan mengembalikan ke daerah asal domisili masing-masing untuk dilakukan pengobatan,” sebutnya

Dirinya menerangkan bahwa WRS yang belum terdeteksi HIV pada saat ini, belum tentu aman. Bisa jadi Virus HIV sudah ada tapi belum bisa terbaca oleh Rapid Test yang digunakan. Ini disebut ‘Windows Periode’ (Masa Jendela) dimana kondisi virus belum aktif pada waktu di deteksi, Biasanya Windows Periode memiliki jangka waktu satu hingga enam bulan bahkan satu tahun jika kondisi imunitas pasien masih baik.

“Untuk itu, kita sarankan kepada WRS yang hasil pemeriksaannya non reaktif untuk melakukan pemeriksanaan HIV setiap bulan sampai enam bulan ke depan ke Puskesmas terdekat agar kondisi kesehatannya terpantau,” ungkapnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *