TAPTENG NEWS – JAM 13.00 WIB
Perkara pengancaman yang dilakukan B. Pasaribu, terhadap H. Sibarani yang sempat dilaporkan oleh H. Sibarani ke Polsek Sorkam, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 38 / XI/ 2019/ SU/ RES TAPTENG/ SEK SORKAM TGL 03 Nopember 2019
Yang dimana B Pasaribu menantang H. Sibarani sambil mengeluarkan sebuah pisau yang panjangnya kurang lebih 30 Cm dari pinggangnya, kejadian ini terjadi di Desa Pearaja, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu (03/11).
Akan tetapi keduanya antara B. Pasaribu dengan H. Sibarani sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan korban H Sibarani
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin (02/12) menerangkan bahwa kepolisian Sektor Sorkam Polres Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah (Problem Solving) yang di laksanakan di Aula Polsek Sorkam melalui Bhabinkamtibmas yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
“Perkara pengancaman yang dilakukan B. Pasaribu terhadap H. Sibarani telah dilaporkan ke Polsek Sorkam, akan tetapi kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan korban H. Sibarani,” pungkasnya. (ben)