Terkait Kasus Penelantaran Istri, Kadisdik Sibolga : Bila Memang Terbukti Kena Sanksi

Daerah, Sibolga714 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.00 WIB

Terkait kasus penelantaran istri yang dilakukan seorang oknum tenaga pendidik berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di SDN 081226 Kota Sibolga yang berinisial JS yang sudah ditetapkan Polres Sibolga sebagai tersangka, Kadis Pendidikan Sibolga menyatakan akan mengeluarkan sanki Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 apabila memang tebukti.

“Hari ini Kepala Sekolahnya akan saya panggil untuk meminta keterangan dan informasinya lebih lanjut dari oknum JS mengenai kasus penelantaran istri sudah sejauh mana prosesnya, apalagi statusnya sudah ditetapkan Polres Sibolga sebagai terangka,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sibolga, Masnot saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Senin (02/12).

Saat ditanya terkait pemanggilan terhadap oknum JS, Masnot mengatakan sebelumnya memang kedua bela pihak oknum dan istrinya sudah kami panggil untuk kami minta keterangan, dan kalau memang nanti pihak Kejaksaan Negeri Sibolga sudah memberikan putusan keterangan terhadap oknum untuk menjalani hukuman.

“Maka kami pun akan mengeluarkan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010  tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan ini pasti nanti akan bermasalah, karena ASN itu harus mengikuti aturan yang sesuai apalagi statusnya CPNS bukan seorang PNS,” ucapnya menambahkan karena Dinas Pendidikan itu bersifat pembinaan, penasehatan, pembimbingan dan pengajaran. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *